JAKARTA, FOKUSJabar.id: Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perubahan struktur anggaran tidak dapat di lakukan secara mendadak.
Menurut Menkeu, penyesuaian baru dapat di lakukan secara bertahap karena anggaran tahun depan sudah di susun.
BACA JUGA:
Prabowo Subianto Rencanakan Ambulans Udara dan Dokter Terbang
“Anggaran sudah di susun. Kalau kita ubah sekarang kan berantakan semua,” ujar Purbaya di kutip republika.co.id, Minggu (16/8/2026).
Purbaya menjelaskan, perubahan satu pos anggaran dapat berdampak pada alokasi anggaran lainnya. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan perubahan tersebut terlebih dahulu.
“Kalau di geser keluar kan mesti tambah lagi kan. Berarti ada di luar tambah, pendidikan mesti di sini tambah, tambah 20 persennya itu kan kencang kan,” katanya.
Purbaya menegaskan, penyesuaian tersebut tidak bisa di lakukan dalam waktu singkat.
“Enggak bisa di lakukan sesaat itu, mesti perlu waktu lama untuk menyiapkan semuanya,” ujar Purbaya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti menjelaskan, pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di rencanakan mulai 2028. Namun, pemisahan tersebut tidak berarti murid berhenti menerima MBG.
Menurut dia, dalam pembahasan bersama kementerian terkait, murid tetap menerima MBG. Sementara itu, komponen lain yang tidak berkaitan dengan murid akan di pisahkan anggarannya.
“Yang nanti akan di hitung komponen-komponen lain yang tidak terkait dengan murid kan nanti akan di pisah anggarannya,” ujar Dia.
Mu’ti menegaskan, pengajuan anggaran MBG berada di Badan Gizi Nasional (BGN), bukan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kemendikdasmen berperan sebagai penerima sekaligus mitra dalam pelaksanaan program tersebut.
BACA JUGA:
81 Tahun Indonesia Merdeka, Saatnya Beralih dari Seremoni ke Aksi Nyata
“Pengajuan anggarannya di BGN, bukan di kami. Karena statusnya kalau MBG kan kementerian ini sebagai penerima aja, penerima sama mitra dalam pelaksanaan tapi tidak dalam penganggaran,” kata Mu’ti.
Dia mengatakan, rincian mengenai mekanisme pemisahan anggaran MBG lebih tepat di tanyakan kepada BGN.
(Bambang Fouristian)



