BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merapikan kembali sejumlah fasilitas umum. Tim gabungan menyasar puluhan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar, bahu jalan, hingga saluran air kawasan Jalan Rajawali Timur, Kecamatan Andir.
Langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi sarana publik agar masyarakat dapat menggunakannya secara aman dan nyaman.
Baca Juga: HUT RI ke-81, Naik Bandros di Bandung Cuma Rp81
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan komitmennya dalam kegiatan ini.
“Hal yang paling pokok adalah utamakan keselamatan. Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan,” kata Bambang di Jalan Rajawali, Kamis (13/8/2026).
Mengembalikan Hak Pejalan Kaki dan Disabilitas
Petugas menjalankan penataan ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. Pemerintah Kota ingin mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki dan kelompok disabilitas. Selain itu, aksi ini merespons langsung aduan warga yang menginginkan kawasan Rajawali Timur lebih rapi.
Satpol PP tidak bergerak sendiri. Mereka menggandeng Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Andir, jajaran kelurahan, tokoh masyarakat, TNI, Polri, serta dinas terkait.
Pendekatan Persuasif: Warga Bongkar Mandiri
Petugas memetakan sekitar 58 bangunan yang masuk target penataan. Menariknya, pemilik sembilan bangunan memilih membongkar sendiri lapak mereka sebelum petugas datang.
Keberhasilan ini terjadi berkat edukasi intensif dan sosialisasi dari jajaran kewilayahan. Bambang sangat mengapresiasi kesadaran warga tersebut.
“Dari 58 kurang lebih ada 9 bangunan yang sudah pembongkaran mandiri. Berarti mereka cukup memahami bahwa itu kepentingan untuk mereka sendiri,” katanya.
Bambang menekankan bahwa jajarannya selalu mengedepankan sikap humanis. Petugas memberi kesempatan pemilik untuk membongkar sendiri tempat usahanya. Namun, Pemkot Bandung siap menerjunkan alat berat jika harus menangani bangunan permanen.
Strategi Penataan Berbasis Kewilayahan
Pemkot Bandung merencanakan penataan serupa secara bertahap di berbagai wilayah. Mengingat Kota Bandung membawahi 30 kecamatan dan 151 kelurahan, pemerintah menerapkan strategi berbasis wilayah.
“Kita lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian dan Pemkot tidak berniat menghalangi warga mencari nafkah. Namun, semua aktivitas pedagang harus tunduk pada aturan hukum dan menghormati hak pengguna jalan.
“Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas,” ungkapnya.
Nasib Pedagang Terdampak
Mengenai nasib para pedagang, Bambang menyampaikan bahwa aturan Pemkot Bandung tidak menyediakan dana kompensasi maupun fasilitas relokasi.
Meski begitu, pihak kecamatan dan pedagang masih bisa bermusyawarah jika menemukan area kosong yang legal. Pihaknya pernah menerapkan skema solusi ini saat merapikan kawasan Jalan Ibrahim Adjie bersama Perumda Pasar.
“Untuk Kota Bandung itu tidak ada kompensasi dan relokasi. Tapi kalau ada ruang kosong yang bisa dimusyawarahkan mudah-mudahan bisa dimanfaatkan,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)



