GARUT, FOKUSJabar.id: Bupati Garut Jawa Barat (Jabar), Abdusy Syakur Amin berkunjung ke Kantor Imigrasi untuk memperpanjang paspornya, Kamis (13/8/2026).
Syakur mengapresiasi pelayanan yang di nilainya cepat, ramah dan transparan.
BACA JUGA:
Pantau Siswa, Bupati Garut Siapkan Sistem Notifikasi
Bupati memanfaatkan layanan prioritas Same Day Service di Kantor Imigrasi Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul.
Ia menilai, layanan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pengurusan dokumen keimigrasian.
“Saya memperpanjang paspor di Kantor Imigrasi Garut. Alhamdulillah ada slot prioritas (same day). Sehingga paspor saya bisa segera selesai,” ungkap Syakur.
Dia mengajak masyarakat Kabupaten Garut yang akan bepergian ke luar negeri untuk mengurus dokumen keimigrasian langsung di Kantor Imigrasi Garut.
Menurutnya, pelayanan yang di berikan sudah sangat memadai dan dapat membantu masyarakat.
Kantor Imigrasi Garut melayani masyarakat Senin–Kamis pukul 08.00–16.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–16.30 WIB.
BACA JUGA:
PM Gatra Apresiasi Dukungan DPRD dan Pemkab Garut
Informasi biaya layanan paspor:
– Paspor Elektronik 5 Tahun: Rp650.000
– Paspor Elektronik 10 Tahun: Rp950.000
– Same Day Service: Rp1.000.000
– Paspor Hilang: Rp1.000.000
– Paspor Rusak: Rp500.000
Ketentuan layanan:
- Layanan Same Day Service wajib datang sebelum pukul 11.00 WIB sesuai tanggal kedatangan pada M-Paspor.
- Ketidakhadiran sesuai tanggal kedatangan menyebabkan biaya PNBP yang telah di bayarkan hangus.
- Reschedule melalui M-Paspor dapat di lakukan maksimal H-1 sebelum tanggal kedatangan.
- Penggantian paspor hilang atau rusak dapat di lakukan langsung di Kantor Imigrasi untuk proses BAP tanpa menggunakan M-Paspor.
(Bambang Fouristian)



