spot_imgspot_img
Selasa 11 Agustus 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Beji Depok Amankan Lima Remaja Diduga Hendak Tawuran, Dua Bawa Parang

DEPOK,FOKUSJabar.id: Polsek Beji Kota Depok mengamankan lima remaja yang diduga hendak terlibat aksi tawuran. Kelima remaja yang masih berusia sekitar 16 tahun tersebut diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait sekelompok pengendara sepeda motor yang dicurigai hendak menggelar bentrokan.

Laporan warga menjadi langkah awal petugas untuk mencegah aksi kekerasan antarkelompok sebelum benar-benar pecah. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung menyisir sejumlah lokasi yang menjadi titik berkumpul para remaja.

Baca Juga: Pulang dari Brasil, Darrel Nathan Ang Pilih PSGC Ciamis untuk Petualangan Baru

Kapolsek Beji Kompol Antonius mengapresiasi peran warga yang tanggap melaporkan potensi gangguan keamanan tersebut.

“Kami menerima informasi dari warga mengenai adanya sekelompok pengendara sepeda motor yang bergerombol, bahkan ada yang berboncengan tiga, dan kami menduga mereka akan melakukan tawuran. Dari informasi tersebut, anggota langsung bergerak melakukan penyisiran,” tuturnya, Selasa (11/8/2026).

Penyisiran petugas mengarah pada dua lokasi di kawasan Kemiri Jaya dan Beji Timur. Di Kemiri Jaya, polisi meringkus tiga remaja, sementara dua remaja lainnya diamankan dari wilayah Beji Timur.

“Kelima remaja tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Beji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka saat ini berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH),” ujar Kompol Anton.

Janjian Lewat Media Sosial dan Sita Senjata Tajam

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kelima remaja tersebut menyepakati rencana tawuran melalui pesan di media sosial. Platform digital tersebut menjadi tempat menentukan lokasi pertemuan sekaligus mengatur jadwal keberangkatan kelompok.

Dalam pengamanan tersebut, petugas turut menyita barang berbahaya berupa dua bilah parang yang dua dari lima remaja tersebut bawa.

“Kami menemukan dua senjata tajam jenis parang. Dua anak yang kedapatan membawa senjata tajam ini akan kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, petugas tidak menemukan senjata tajam pada tiga remaja lainnya. Polisi mengambil langkah pembinaan terhadap ketiganya dengan memanggil pihak keluarga dan membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Pembinaan tersebut akan berlangsung dengan melibatkan orang tua serta pihak sekolah. Pengambilan langkah ini mengingat para remaja tersebut masih berada pada usia sekolah,” tambahnya.

Kompol Anton menegaskan bahwa penanganan para remaja tetap memperhatikan aturan yang berlaku, namun polisi akan mengambil tindakan tegas jika menemukan unsur pidana terkait kepemilikan senjata tajam.

Khusus dua remaja pembawa parang, polisi melanjutkan proses hukum mengacu pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.

“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti bersalah akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum. Harapannya, proses ini menjadi pelajaran agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama,” tandas Kompol Anton.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru