BANDUNG,FOKUSJabar.id: Polrestabes Bandung akhirnya membongkar kasus tabrak lari yang menewaskan anggotanya, Aiptu Asep, di Jalan Merdeka, Kota Bandung. Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial A sebagai tersangka lantaran menyetir mobil di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengonfirmasi bahwa A menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara maut ini.
Baca Juga: Jelang HUT ke-81 RI, Penjualan Pernak-pernik Agustusan di Bandung Naik 40 Persen
“Dari hasil olah TKP yang menggunakan TAA dan keterangan saksi serta Scientific Crime Investigation didapat pelakunya tunggal, yaitu atas nama tersangka dengan inisial A,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (11/8/2026).
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian tersangka saat kejadian, STNK, serta dokumentasi lokasi kecelakaan. Saat ini, tim penyidik sedang merampungkan pemberkasan perkara.
Tragedi maut ini berlangsung pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Korban baru saja menyelesaikan patroli gabungan untuk mengamankan wilayah Kota Bandung.
Patroli tersebut menjalankan instruksi Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jabar, dan Pangdam III/Siliwangi dengan melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan.
Seusai apel konsolidasi, Aiptu Asep melintas di depan Hotel El Royale untuk menuju kediamannya. Namun, kendaraan tersangka menghantam korban hingga meninggal dunia di lokasi.
“Setelah bubar, almarhum atas nama Aiptu Asep rencana mau pulang ke rumahnya melewati jalan depan El Royale, terjadi laka lantas yang menyebabkan meninggal dunia,” ungkapnya.
Mabuk Saat Mengemudi dan Gunakan Mobil Anggota TNI
Dedi memastikan tersangka A mengemudikan sendiri kendaraan tersebut. Saat kecelakaan terjadi, mobil berisi tiga orang penumpang, yakni tersangka serta dua anggota TNI.
“Pada saat kejadian, terjadinya laka lantas itu bertiga. Sudah kami mintakan keterangannya semua dua orang itu,” katanya.
Pihaknya menempatkan dua anggota TNI tersebut sebagai saksi. Dedi menegaskan bahwa tersangka dari warga sipil yang memegang kendali setir.
“Yang mengendarainya yang sipil,” ujarnya.
Dedi mengungkapkan, tersangka meminjam mobil tersebut dari seorang anggota TNI berinisial A atau Arjun.
Petugas memanfaatkan rekaman CCTV guna menyingkap tabir kejadian sebelum dan sesudah insiden tabrakan.
“Kami punya bukti-bukti otentik dengan CCTV. Dibantu oleh, terima kasih Pak Gub, CCTV sudah membuat terang benderang,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengendarai mobil dalam kondisi mabuk. Pengaruh alkohol membuat tersangka melarikan diri dan enggan menghentikan kendaraan usai menabrak korban.
“Keterangan sementara pada saat di-BAP kemarin, itu yang bersangkutan sadar atau tidak sadar bunyinya seperti itu. Ya ini akibat dalam keadaan kondisi di bawah pengaruh minuman alkohol,” ucap Dedi.
Sebelum menghantam korban, tersangka memboyong dua temannya nongkrong di kawasan Simpang Lima lalu mengendarai mobil mengelilingi kota. Usai menabrak korban, tersangka malah memutar balik kendaraan menuju lokasi nongkrong semula.
Polisi berhasil membedah rangkaian aksi tabrak lari ini lewat analisis saksi, olah TKP, rekaman CCTV, dan pendekatan Scientific Crime Investigation.
(Yusuf Mugni)



