spot_imgspot_img
Sabtu 8 Agustus 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pakar ITB Soroti Kasus Padel Six Nine Bandung, Minta Seluruh Izin Dibongkar

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel videotron di Padel Six Nine Club, Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, Rabu (5/8/2026) lalu, belum menyentuh akar permasalahan kawasan tersebut.

Pakar Tata Kota Institut Teknologi Bandung (ITB), Fran Ari Prasetyo, menilai tindakan penebangan pohon di sekitar fasilitas padel dan videotron bukan sekadar persoalan reklame semata.

Baca Juga: Dari Cibeureum hingga Cibiru, Jalan Soekarno Hatta Bandung Segera Terang

Ia mendesak pemerintah membongkar seluruh rantai perizinan sejak awal pembangunan fasilitas olahraga tersebut hingga menguji kesesuaiannya dengan tata ruang kota.

“Pertama, terlalu simpel ya sebuah perkara ini hanya dilihat dalam konteks videotron aja terkait dengan penebangan pohonnya. Tapi yang intinya adalah ini terkait dengan satu infrastruktur baru yang kemudian dibangun, dalam konteks untuk fasilitas padel,” kata Fran, Sabtu (8/8/2026).

Fran menegaskan pemeriksaan utama wajib menyasar legalitas bangunan serta dokumen analisis dampak lingkungan.

“Nah, pertanyaan selanjutnya adalah apakah fasilitas tersebut dia mengantongi izinnya atau tidak? IMB-nya, Izin Mendirikan Bangunan. Itu pertama yang harus diperiksa ya, dalam konteks perizinan,” ujarnya.

Soroti Potensi Pelanggaran Aset Publik dan Vandalisme Kota

Fran mengungkapkan kejanggalan proses pembangunan yang justru merusak lingkungan dengan memotong pohon di ruang publik.

“Ketika pohon itu ditebang, saya bisa duga bahwa mungkin IMB-nya bermasalah, atau termasuk dengan analisis dampak. Masa sebuah infrastruktur atau sebuah bangunan dibangun dengan memiliki analisis dampak lingkungan tapi malah menebang pohon, kan enggak masuk logikanya,” ucapnya.

Aksi pemotongan pohon di tepi jalan raya berpotensi menabrak pelbagai regulasi, mulai dari ketertiban umum hingga pengerusakan aset negara.

“Karena penebangan pohon itu jelas pelanggaran. Pelanggaran yang terjadi, pelanggaran terkait dengan misalnya pelanggaran Perda tentang Ketertiban Umum, terus misalnya ada juga pelanggaran tentang Perusakan Fasilitas Umum. Ya, karena pohonnya kan udah menjadi fasilitas umum. Dan ketiga mungkin pelanggaran terkait dengan Aset Publik,” jelasnya.

Fran menilai tindakan penebangan pohon peneduh kota tersebut memenuhi unsur perusakan fasilitas umum.

“Terjadi pelanggaran batas di situ. Pelanggaran-pelanggaran dengan menebang pohon, terus kalau istilah saya terjadi vandalisme atas sesuatu yang sangat berharga. Kan pohon itu sangat berharga. Itu sebagai fasilitas umum dan aset publik,” katanya.

Desak Evaluasi Izin Reklame dan RDTR Kota Bandung

Usai mengecek legalitas bangunan dan dampak lingkungan, pemerintah baru dapat beralih memeriksa Izin Penyelenggaraan Reklame milik pengelola videotron.

“Barulah masuk ke reklame. Nah, penggunaan videotron itu dia harus memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame. Apakah dia punya atau tidak? Kalau enggak punya ya bermasalah, tentu saja udah melanggar,” katanya.

Fran turut mendorong Pemkot Bandung mencocokkan titik koordinat fasilitas Padel Six Nine Club dengan dokumen Rencana Tata Ruang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung.

“Kita harus cek di Rencana Tata Ruang Kota Bandung, bahkan di Rencana Detail Tata Ruang Kota Bandung, apakah koordinat di titik itu peruntukkannya memang untuk kegiatan seperti itu. Jika tidak, ya berarti kan melanggar Rencana Tata Ruang dong,” ucapnya.

Fran menyimpulkan dugaan pelanggaran dalam proyek ini berlapis, sedangkan penebangan pohon hanya puncak dari muara masalah perizinan.

“Penebangan pohon mah itu akhir aja sebenarnya. Jadi dari awal kita harus cek apakah memang bangunan itu memiliki IMB atau tidak, memiliki AMDAL atau tidak. Jadi pelanggarannya menurut saya jadi berlapis,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru