DEPOK,FOKUSJabar.id: Wali Kota Depok Supian Suri menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.14.1.1/482/DISHUB/2026. Surat edaran ini memuat pedoman pelaksanaan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah Kota Depok mengajak seluruh elemen masyarakat menyemarakkan peringatan kemerdekaan dengan semangat persatuan. Edaran ini mengatur atribut kemerdekaan, Detik-Detik Proklamasi, hingga penggunaan logo resmi secara seragam.
Baca Juga: Jelang Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Masih Menunggu Kabar Kondisi Pemain Persib
Pemerintah mengusung tema nasional perayaan tahun ini yaitu “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”
Masyarakat menggunakan tema resmi tersebut pada seluruh media publikasi cetak maupun digital. Pemkot Depok mengimbau warga memasang umbul-umbul, spanduk, baliho, dan dekorasi di lingkungan rumah.
Warga wajib mengibarkan Bendera Merah Putih serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Masyarakat menghentikan aktivitas tiga menit saat Detik-Detik Proklamasi pada 17 Agustus pukul 10.17 WIB.
Warga berdiri tegap menghormati lagu Indonesia Raya kecuali situasi darurat keselamatan jiwa. Petugas TNI, Polri, dan instansi membunyikan sirene penanda sebelum lagu nasional berkumandang.
Supian Suri mendorong jajaran camat serta lurah menggelar kegiatan berbasis kearifan lokal. Camat dan lurah wajib menyosialisasikan aturan ini hingga tingkat RT dan RW.
Pemasangan atribut peringatan harus tetap menjaga kebersihan, kerapian, serta ketertiban lingkungan umum.
Pemkot Depok melarang keras penggunaan momen peringatan kemerdekaan untuk agenda politik praktis.
(Jingga Sonjaya)



