spot_imgspot_img
Selasa 14 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nekat Tebang Pohon Tanpa Izin, Lima Warga di Bandung Didenda Total Rp100 Juta

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak tegas lima pelaku penebangan pohon tanpa izin sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Para pelanggar wajib membayar sanksi denda administratif dengan akumulasi total menyentuh angka Rp100 juta akibat mengabaikan prosedur perizinan resmi yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, membeberkan bahwa mayoritas pelanggaran bersumber dari keengganan pelaku untuk berkoordinasi dengan pihak pemerintah kewilayahan maupun dinas teknis terkait sebelum membabat pohon.

Baca Juga: Setara Ciater Subang, Dedi Mulyadi Siapkan Rencana Revitalisasi Kawasan Cipanas Cianjur

“Sebetulnya Pak Wali sudah memberikan relaksasi kepada lurah dan camat. Kepada warga masyarakat yang ingin menertibkan ataupun memangkas pohon, silakan berkoordinasi dengan RT, RW, lurah dan camat setempat,” terang Bambang saat memberikan keterangan di Pendopo Kota Bandung, Selasa (14/7/2026).

Bambang memaparkan, warga yang berniat memangkas atau menebang pohon sejatinya hanya perlu melayangkan surat permohonan melalui RT, RW, lurah, dan camat. Pihak wilayah kemudian akan meneruskan berkas tersebut kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung selaku instansi tunggal yang memegang kewenangan mutlak menerbitkan izin.

Sayangnya, Bambang melihat masih ada oknum masyarakat yang memilih jalan pintas dengan menebang pohon secara sepihak. Bahkan, dalam beberapa temuan lapangan, pemilik bangunan menyerahkan pekerjaan penebangan kepada pihak ketiga yang buta akan regulasi daerah.

“Karena mereka melakukan penebangan secara tidak terkoordinasi, kami sebagai penegak Perda melakukan penindakan. Lokasi kami segel, pelakunya kami panggil dan dikenakan denda administratif. Itu sudah kami lakukan, kurang lebih sampai Rp100 juta dari beberapa pelanggar,” ungkapnya..

Motif Pelaku: Demi Akses Bangunan di Jalan Protokol

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan mayoritas pohon yang menjadi objek penebangan liar berdiri tegak di area jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kota. Motif utama para pelaku umumnya berkisar pada upaya membuka akses pintu masuk ke gedung baru atau karena tajuk pohon menghalangi aktivitas bisnis mereka.

“Kadang justru pekerjaan itu dipihak ketigakan. Akhirnya pihak ketiga tidak memahami aturan, sehingga terjadilah pelanggaran,” tuturnya.

Rincian Setoran Denda Pelanggar Per Bulan

Berdasarkan data rekapitulasi penegakan hukum milik Satpol PP Kota Bandung, petugas melakukan penindakan berkala dengan rincian sebagai berikut:

  • Februari 2026: Menindak 1 pelanggar dengan sanksi denda Rp10 juta.
  • April 2026: Menindak 1 pelanggar dengan sanksi denda Rp20 juta.
  • Mei 2026: Menindak 1 pelanggar dengan sanksi denda Rp10 juta.
  • Juni 2026: Menindak 2 pelanggar sekaligus dengan akumulasi denda Rp60 juta.

Bambang menambahkan, Satpol PP akan terus mengawal penegakan peraturan daerah (Perda) secara konsisten. Pihaknya tidak akan ragu menyeret setiap pelaku penebangan pohon ilegal ke meja hijau atau menjatuhkan denda berat.

Selain tindakan represif, pemerintah daerah juga bakal mengintensifkan program sosialisasi. Tujuanya agar seluruh lapisan masyarakat memahami alur birokrasi yang benar sebelum menyentuh fasilitas ruang terbuka hijau.

“Padahal sebetulnya hal itu bisa dilakukan, tinggal meminta pengantar saja, ajukan ke DPKP sebagai pengampunya. Kalau pelanggar tentu kami tindak karena mereka melakukan penebangan tidak terkoordinasi,” pungkas Bambang.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru