BEKASI,FOKUSJabar: Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperkuat upaya penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) melalui kolaborasi lintas instansi. Mereka mengambil langkah nyata dengan menggelar operasi gabungan sekaligus sosialisasi di kawasan KM 29 Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi menginisiasi kegiatan tersebut bersama PT Jasa Marga. Aksi ini juga menggandeng Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek Korlantas Polri untuk mengawal pengawasan dan pengamanan langsung di lapangan.
Baca Juga: Sebanyak 10.896 Kursi SMP Negeri di Depok Terisi, Tingkat Keterisian Mencapai 99,31 Persen
Sinergi antarlembaga ini membawa misi besar untuk meningkatkan kesadaran para pengemudi maupun perusahaan angkutan barang. Pemerintah meminta mereka mematuhi ketentuan mengenai dimensi dan muatan kendaraan demi keselamatan bersama di jalan raya.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengisi operasi gabungan ini dengan aksi edukasi. Mereka membagikan pemahaman kepada para pengemudi kendaraan angkutan barang terkait aturan batas dimensi dan kapasitas muatan yang aman.
Selain memberikan sosialisasi, personel di lapangan juga memeriksa kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan ODOL. Pemeriksaan ini menjadi bentuk pengawasan ketat sekaligus upaya menghalau pelanggaran di lokasi.
Tim Patroli Jalan Raya (PJR) Cikampek Korlantas Polri memainkan peran penting sepanjang operasi. Mereka memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas di Ruas Tol Jakarta-Cikampek.
Kepala Induk PJR Tol Jakarta-Cikampek, Kompol Sandy Titah Nugraha, memimpin langsung operasi gabungan ini. Beliau bertindak sebagai penanggung jawab teknis pengamanan dan pengawasan lalu lintas dari Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.
Kolaborasi Antar Lembaga Mendukung Kebijakan Pemerintah Pusat
Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Firman Arief Sembada, menyebut kegiatan ini sebagai bukti nyata sinergi antara Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, PT Jasa Marga, dan Korlantas Polri dalam mendukung kebijakan pusat untuk memberantas kendaraan ODOL.
“Melalui operasi gabungan ini, kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pengemudi maupun perusahaan angkutan agar memahami bahaya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Kendaraan yang melebihi kapasitas muatan maupun dimensi berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan,” ujarnya saat wawancara pada Jumat, 10 Juli 2026.
Firman menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan menjadi tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pelaku usaha angkutan segera menyesuaikan operasional kendaraannya agar selaras dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan, baik pengemudi maupun perusahaan angkutan, untuk tidak lagi mengoperasikan kendaraan ODOL. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Firman juga membocorkan rencana bahwa pihaknya akan menggelar operasi serupa secara berkala bersama berbagai instansi terkait. Langkah konsisten ini bertujuan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Bekasi, sekaligus menyukseskan program nasional menuju Indonesia bebas kendaraan ODOL.
Melalui kolaborasi erat antara Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, PT Jasa Marga, dan PJR Cikampek Korlantas Polri, pemerintah berharap kepatuhan pelaku usaha angkutan barang semakin membaik. Langkah ini penting agar keselamatan transportasi dan ketahanan infrastruktur jalan tetap terjaga dengan optimal.
(Jingga Sonjaya)



