spot_imgspot_img
Kamis 9 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Pangandaran Siap Tuntut Kompensasi Jika Tumpahan Batu Bara Tongkang Nautika 22 Rugikan Warga

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Pangandaran memastikan proses evakuasi bangkai kapal tongkang Nautika 22 yang terdampar di pesisir pantai Sukaresik akan segera berjalan.

Namun, petugas memprioritaskan pembersihan tumpahan batu bara di laut terlebih dahulu sebelum mengangkat kapal yang bermuatan 8.109 ton komoditas tersebut.

Baca Juga: Jual Perhiasan dan Berutang, Pendiri SLBN Widi Asih Pangandaran Perjuangkan Dana Lahan Sejak 2004

Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, mengambil langkah ini usai menggelar diskusi panjang bersama pihak terkait, termasuk pihak pengusaha batu bara belum lama ini.

“Betul. Jadi tadi kita sudah bertemu dengan pihak pengusaha, asuransi dan semuanya yang terkait. Insyaallah segera, saya sudah minta di-share jadwal mulai,” ujar Bupati Citra di aula Desa Karangmulya, Padaherang, Kamis (9/7/2026).

Citra menjelaskan bahwa rencana awal berfokus pada pengangkatan badan tongkang secara langsung. Namun setelah berdiskusi kembali, tim sepakat untuk mendahulukan pembersihan sisa muatan yang tumpah ke perairan.

“Memang tadinya tongkang yang mau diangkat. Tetapi kemarin malam kita berdiskusi, jadi intinya prioritasnya kita mengangkat tumpahan batu bara, setelah itu baru tongkangnya,” katanya.

Bupati Serahkan Interpretasi Data Kepada Para Tenaga Ahli

Meskipun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat telah merilis hasil uji laboratorium, Citra belum bisa memastikan tingkat keparahan potensi pencemaran lingkungan tersebut. Ia memilih menyerahkan interpretasi data sepenuhnya kepada para tenaga ahli.

“Saya tidak bisa mengatakan itu. Itu tenaga ahli yang harus menyampaikan. Laporannya memang sudah keluar, tapi saya tidak akan bisa memastikan. Nanti biar tenaga ahli yang menyampaikan secara langsung,” ujarnya.

Kendati demikian, Citra menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menuntut kompensasi bagi masyarakat terdampak jika tumpahan tersebut terbukti merugikan warga Pangandaran.

“Tentu itu pasti. Ya itu mah pasti karena masyarakat saya, tentu mereka tidak boleh sampai dirugikan lagi,” tuturnya.

Menurut Citra, bentuk kompensasi dapat berupa program kegiatan sosial maupun dana tunai. Pihak asuransi masih menghitung nominal pastinya setelah seluruh proses penanganan selesai di lapangan.

“Ada kegiatan dan ada juga uang. Tapi nanti kita lihat karena pihak asuransi memang ingin selesai dulu dan harus ada perhitungan persisnya berapa kerugiannya,” pungkas Citra.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru