spot_imgspot_img
Senin 6 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Aturan Reklame di Bandung Berubah Total, Pengusaha Kini Harus Siap Pindah Lokasi

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 mulai mengubah total mekanisme penyelenggaraan reklame di Kota Bandung. Aturan anyar ini tidak hanya memperketat proses perizinan, melainkan juga memaksa pelaku usaha memindahkan titik pemasangan reklame jika lokasi lama mereka melanggar ketentuan baru.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, menilai fenomena pergeseran ini sebagai konsekuensi logis dari penerapan Perda baru tersebut. Saat ini, pihaknya tengah merampungkan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan di lapangan.

Baca Juga: Erwin Mengaku Tak Pernah Dilibatkan Bahas Program Strategis Pemkot Bandung

“Sebetulnya kalau orientasi, adaptasi pasti ada dampak. Tetapi kita juga sedang menyusun Perwal. Mudah-mudahan nanti ketika ada Perwalnya ada kejelasan, mana saja sesuai regulasi yang memang betul-betul bisa melaksanakan penyelenggaraan reklame,” ujar Gun Gun, Senin (6/7/2026).

Gun Gun menegaskan bahwa posisi Bapenda berada pada rantai paling akhir dalam urusan reklame. Tugas utama lembaganya sebatas memungut pajak setelah pengusaha mengantongi izin resmi.

Sementara itu, instansi perizinan yang memiliki wewenang penuh untuk menilai kelayakan lokasi penempatan baliho berdasarkan koridor Perda Nomor 5 Tahun 2025.

Pihak perizinan bakal memverifikasi ketat setiap berkas permohonan baru maupun pengajuan perpanjangan izin reklame demi memastikan titik koordinatnya memenuhi syarat legalitas.

“Kan itu permohonan dan perpanjangan pasti masuk dulu ke perizinan. Nanti diverifikasi juga di perizinan, apakah memang sudah bisa sesuai dengan regulasi yang baru yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2025,” cetusnya.

Pengusaha Wajib Cari Lokasi Alternatif

Apabila tim verifikator menemukan adanya ketidaksesuaian lokasi dengan aturan teranyar, maka pelaku usaha wajib mencari titik alternatif lain yang ramah terhadap regulasi.

“Kalau misalkan tidak, berarti kan cari alternatif tempat lain untuk penyelenggaraan reklamenya,” kata Gun Gun.

Meski ada pengetatan ruang, Gun Gun memelihara optimisme tinggi bahwa perombakan aturan ini tidak akan menjegal realisasi penerimaan pajak reklame.

Kantongi Rp20 Miliar hingga Pertengahan Tahun

Bapenda Kota Bandung mematok target pendapatan dari sektor papan reklame sebesar Rp45 miliar pada tahun anggaran 2026 ini. Hingga memasuki awal Juli, realisasi pemungutan tunai sudah menyentuh angka kisaran Rp20 miliar.

Gun Gun optimistis target tersebut masih sangat rasional untuk tercapai seiring terbitnya Perwal. Kemudian dengan munculnya titik-titik alternatif baru yang legal bagi para pengusaha.

“Target Rp45 miliar untuk reklame. Sudah tercapai sekarang Rp20 miliar. Kalau misalkan sekarang Perdanya sama, regulasi semakin membaik, alternatif-alternatif tempat semakin bisa ditemukan. Misalkan dengan Perda yang sekarang di titik itu tidak bisa, pasti kan ada titik-titik lain yang bisa dipasang,” urai Gun Gun memaparkan strategi.

Kendati demikian, Bapenda baru bisa mengevaluasi dampak menyeluruh dari penerapan Perda baru ini terhadap kas daerah pada akhir tahun nanti. Setelah juknis operasional berjalan penuh.

“Dari pendapatan, yang jelas nanti ketika akhir tahun baru bisa terlihat. Karena Perda harus ada turunannya, Perwal, untuk juknis lebih rinci lagi,” tandasnya mengakhiri penjelasan.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru