spot_imgspot_img
Senin 6 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kepala BPKPD Banjar Tegaskan Tower Maut Bukan Aset Pemkot, Sudah Laku Dilelang Sejak 2025 Lalu

BANJAR,FOKUSJabar.id: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Ian Rakhmawan, memberikan klarifikasi penting terkait insiden robohnya tower di halaman kantornya. Ian menegaskan bahwa besi menara yang menewaskan dua pekerja tersebut bukan lagi merupakan aset milik Pemerintah Kota Banjar.

Pihak pemerintah daerah sudah melelang besi menara tersebut pada tahun 2025, sehingga kepemilikannya sah beralih ke tangan pemenang lelang. Ian menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Senin (6/7/2026).

Baca Juga: Tower yang Tewaskan Dua Pekerja di Banjar Akhirnya Dievakuasi, Seluruh Material Dibawa ke Polres

Ian Rakhmawan mengawali penjelasannya dengan melayangkan rasa belasungkawa mendalam kepada keluarga para korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja tersebut.

“Pertama-tama kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dalam menghadapi musibah ini,” ungkap Ian.

Ia merinci bahwa pemerintah daerah telah melelang sebanyak delapan unit tower milik daerah pada tahun 2025 silam. Mengingat menara yang ambruk itu masuk dalam daftar barang yang sudah terjual, maka tanggung jawab kepemilikan kini berada di luar ranah Pemerintah Kota Banjar.

“Tower itu sudah dilelang dan ada pemenangnya. Jadi sebenarnya bukan milik pemerintah lagi,” kata Ian menegaskan.

Menurut data yang ia kantongi, pemenang lelang aset tersebut merupakan seorang individu bernama Nuryanto yang berasal dari Jakarta. Namun, Ian tidak memberikan keterangan lebih jauh mengenai teknis pemanfaatan maupun rencana pembongkaran menara oleh pemilik baru tersebut.

BPKPD Banjar Tidak Pernah Keluarkan Perintah Pembongkaran

Terkait aktivitas penurunan menara sebelum peristiwa nahas terjadi, Ian menggarisbawahi bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan perintah pembongkaran kepada pihak mana pun.

“Kami tidak menyuruh siapa pun. Kalau memang ada yang berminat mengambil tower itu dipersilakan. Jadi di luar kewenangan kami, tidak ada perintah sama sekali,” ucap Ian dengan nada tegas.

Pihak dinas juga mengaku buta terhadap status hubungan kerja para korban di lapangan, termasuk mengenai sistem upah borongan atau kesepakatan kerja lainnya.

“Soal status pekerja maupun sistem pembayarannya kami tidak mengetahui. Itu di luar kewenangan kami,” sambungnya.

Ian menambahkan bahwa aktivitas pemindahan material menara sebenarnya sudah nampak sejak dua pekan sebelum bencana terjadi. Kendati demikian, pihak pelaksana tidak pernah mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada BPKPD mengenai jadwal pasti eksekusi pembongkaran.

Pemerintah Daerah Bantu Klaim BPJS dan Gandeng Baznas

Pasca-tragedi tersebut, jajaran Pemerintah Kota Banjar langsung meluncur ke rumah duka untuk menyampaikan duka cita sekaligus mendampingi proses pengurusan santunan kematian.

Mengingat salah satu korban merupakan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas), Pemerintah Kota Banjar kini tengah menggenjot proses klaim santunan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk satu korban lainnya, BPKPD menjalin koordinasi intensif dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) guna mengupayakan bantuan biaya pemulasaraan jenazah.

“Kami membantu memproses persyaratan administrasi agar dapat menyupayakan hak-hak korban sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ian.

(Agus Purwadi)

spot_img

Berita Terbaru