spot_imgspot_img
Sabtu 13 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wujudkan Sila ke-5, Ormas GAS Bantu Kaum Difabel Garut

GARUT, FOKUSJabar.id: Kepedulian terhadap kaum difabel terus di tunjukkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Anak Sunda (GAS) terhadap kaum difabel yang ada di panti Tunanetra, Jalan Cimanuk Kelurahan Paminggir Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut Jawa Barat (Jabar).

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ormas GAS, Mulyono Khaddafi, aksi ini jadi bentuk nyata bahwa kemerdekaan harus di rasakan semua warga. Termasuk kaum difabel.

BACA JUGA:

Ormas GAS Dukung Langkah Wakil Bupati Garut Bongkar Pungli

“Saudara kita penyandang disabilitas berhak dapat akses, hak dan perlakuan yang sama. Jangan sampai mereka merasa tertinggal. Ini sesuai semangat sila ke-5 Pancasila (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia),” kata Mulyono yang juga Direktur Sekolah Sungai Cimanuk (SSC) Garut, Sabtu (13/6/2026).

Aksi nyata yang di lakukan Sekjen Ormas GAS dengan mengajak makan bareng penyandang difabel di Panti Tunanetra Kelurahan Paminggir. Tanpa rasa canggung atau risih, Mulyono Khaddafi menyuapi mereka.

“Ini bentuk empati dan penghormatan terhadap kemandirian mereka. Fokus utama adalah memanusiakan mereka seperti selayaknya individu yang setara,” ungkap Mulyono.

Salah satu penyandang tunanetra yang hidup sebatang kara, Ihin Solihin begitu menikmati makanan yang di berikan Sekjen Ormas GAS.

BACA JUGA:

Begal Berkedok DC Merajalela, Ormas GAS Segera ‘Serbu’ Kantor Leasing di Garut

Dia mengaku terharu dan merasa di sejajarkan. Terima kasih Ormas GAS yang telah peduli.

“Kami merasa di rangkul, bukan di bedakan. Hatur nuhun (terima kasih) Pak Mulyono,” ucap Solihin.

BACA JUGA:

Ormas GAS Tuding Ada Mafia Tanah Berkedok “Koperasi Siluman”

Kaum difabel memiliki hak yang sama dan setara di mata hukum dan masyarakat. Mereka berhak hidup mandiri, bebas dari stigma serta memiliki akses penuh di bidang pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan fasilitas publik tanpa diskriminasi.

Kesetaraan hak tersebut di jamin UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru