spot_imgspot_img
Jumat 5 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dewas RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Disorot, DPRD Nilai Proses Rekrutmen Kurang Transparan

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Penetapan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya menuai sorotan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Legislator menilai proses rekrutmen hingga penetapan Dewas berlangsung kurang transparan karena DPRD sebagai mitra kerja rumah sakit tidak pernah mendapatkan informasi maupun dilibatkan dalam tahapan seleksi.

Baca Juga: SPMB 2026 Tasikmalaya Tuai Keluhan, Fossma Resmi Buka Posko Pengaduan

Sorotan tersebut muncul setelah Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin melantik tiga anggota Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa pada Senin (1/6/2026).

Tiga nama yang dilantik yakni H. Roni Sahroni sebagai Ketua Dewan Pengawas serta Zamzam Zamaludin dan Aa Ahmad Nurdin sebagai anggota.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Ujang Sukmana, mempertanyakan komposisi Dewan Pengawas yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan unsur-unsur sebagaimana diatur dalam regulasi.

Menurut Ujang, ketentuan mengenai Dewan Pengawas rumah sakit daerah mengatur adanya keterwakilan unsur birokrasi, unsur yang memahami bidang kesehatan, serta tokoh masyarakat.

Namun dalam susunan Dewan Pengawas yang dilantik, ia menilai terdapat kejanggalan karena dua anggota berasal dari lingkungan birokrasi.

“Yang menjadi pertanyaan, ada dua unsur birokrasi di dalam Dewan Pengawas, yakni Pj Sekda dan Plt Kepala Dinas Kesehatan. Masyarakat tentu bertanya kenapa bukan dokter atau profesional kesehatan dari luar birokrasi yang juga memiliki kompetensi di bidang kesehatan,” kata Ujang, Jumat (5/6/2026).

Minimnya Komunikasi Pemerintah dan DPRD dalam Proses Seleksi

Ia menegaskan, secara kapasitas Aa Ahmad Nurdin yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan memang memiliki latar belakang dokter, dan memahami persoalan kesehatan.

Namun, kata Ujang, masih banyak dokter maupun praktisi kesehatan di luar pemerintahan yang dapat mengisi posisi tersebut sehingga komposisi Dewan Pengawas menjadi lebih ideal dan independen.

Ujang juga menyoroti minimnya komunikasi antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam proses seleksi. Padahal Komisi IV memiliki fungsi pengawasan serta menjadi mitra kerja RSUD KHZ Musthafa.

“Kami tidak mendapatkan informasi ataupun konfirmasi selama proses seleksi berlangsung. Komisi IV baru mengetahui setelah muncul informasi akan ada pelantikan Dewan Pengawas. Ini yang kami nilai kurang transparan,” ujarnya.

Meski demikian, Ujang berharap Dewan Pengawas yang telah dilantik mampu menjalankan tugas secara maksimal. Selebihnya dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit.

Ia menilai keberadaan Dewan Pengawas sangat penting untuk memastikan pengawasan berjalan efektif. Terlebih berjalan baik dari sisi teknis pelayanan kesehatan maupun aspek nonteknis seperti tata kelola dan kebijakan manajemen rumah sakit.

“Dewan Pengawas harus mampu mengawal kebijakan yang diambil direksi dan manajemen rumah sakit. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan meminimialisir keluhan-keluhan terkait layanan kesehatan,” katanya.

Regulasi yang Berlaku

Senada dengan Ujang, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh mengaku tidak mengetahui proses seleksi maupun rekrutmen Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa.

Menurut Asep, Komisi IV tidak pernah menerima undangan ataupun penjelasan terkait proses tersebut. DPRD hanya mengetahui adanya pelantikan yang dihadiri pimpinan DPRD secara kelembagaan.

“Kami berharap proses rekrutmen dan pelantikan Dewan Pengawas ini benar-benar mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 maupun Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD,” ujar Asep.

Ia menjelaskan, Dewan Pengawas idealnya terdiri dari unsur pemerintah, akademisi atau perguruan tinggi, praktisi yang memahami manajemen rumah sakit dan kesehatan, serta tokoh masyarakat atau unsur independen.

“Yang terpenting adalah rekam jejak dan kapasitasnya. Mereka harus memahami manajemen rumah sakit, tata kelola pelayanan kesehatan, dan mampu memberikan arah strategis bagi pengembangan rumah sakit,” katanya.

Asep menambahkan, keberadaan Dewan Pengawas harus mampu mendukung pencapaian visi dan misi RSUD KHZ Musthafa sebagai rumah sakit rujukan di wilayah Priangan Timur.

“Dewan Pengawas harus mampu menyusun perencanaan, melakukan pengawasan yang efektif. Serta memastikan rumah sakit berjalan sesuai standar pelayanan kesehatan yang berlaku,” tegasnya.

Upaya Memperkuat Tata Kelolan BLUD RSUD KHZ Musthafa

Sebelumnya, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menegaskan pelantikan Dewan Pengawas menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola BLUD RSUD KHZ Musthafa sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Cecep menyebutkan, Dewan Pengawas memiliki peran strategis dalam memberikan arahan dan evaluasi. Kemudian peran pengawasan terhadap kinerja pelayanan, pengelolaan keuangan, serta pengembangan kelembagaan rumah sakit.

“RSUD KHZ Musthafa harus terus berkembang menjadi rumah sakit yang profesional, modern dan humanis. Kemudian mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” ujar Cecep.

Ia meminta Dewan Pengawas memastikan seluruh kebijakan rumah sakit tetap berorientasi pada pelayanan publik. Terlebih pada peningkatan mutu layanan, keselamatan pasien, serta kemudahan akses kesehatan bagi masyarakat.

Selain itu, harapannya Dewan Pengawas juga mampu membangun sistem pengawasan yang konstruktif. Kemudian dapat memperkuat koordinasi dengan direksi maupun manajemen rumah sakit agar tercipta sinergi yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan.

Pelantikan Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa harapannya menjadi momentum baru bagi rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Agar dapat memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan standar pelayanan kesehatan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan daerah.

Namun di sisi lain, kritik dari DPRD terkait transparansi proses rekrutmen menjadi catatan penting. Tujuannya agar ke depan setiap proses pengisian jabatan strategis di lingkungan pelayanan publik dapat berjalan lebih terbuka dan akuntabel. Terlebih melibatkan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan.

(Farhan K)

spot_img

Berita Terbaru