BANJAR,FOKUSjabar.id: Pemerintah Kota Banjar masih menghadapi jalan terjal dalam merealisasikan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Dari total 25 unit koperasi yang sudah terbentuk, pekerja baru menggarap 6 gerai, sedangkan 19 unit lainnya masih tertahan akibat kendala ketersediaan lahan.
Wali Kota Banjar, Sudarsono, mengonfirmasi bahwa aktivitas konstruksi fisik KDMP/KKMP baru berjalan di beberapa titik desa dan kelurahan saja.
Baca Juga: DPRD Banjar Dalami Raperda Penyertaan Modal PDAM Tirta Anom
“Saat ini baru ada 6 gerai yang masuk tahap pembangunan. Kami akan mengupayakan sisa unit lainnya setelah lahan siap dan tersedia,” ujar Sudarsono, Senin (18/6/2026).
Meskipun menghadapi hambatan, Sudarsono tetap optimistis mampu merealisasikan seluruh target KDMP/KKMP di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa jajaran pemerintah daerah terus memburu solusi taktis agar sengketa penataan ruang tidak menghambat program pemberdayaan ekonomi kerakyatan ini.
Konstruksi 6 Gerai Baru Menyentuh 50 Persen
Kabid Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Banjar, Herti Kartikawati, merinci bahwa progres pembangunan fisik pada enam titik tersebut rata-rata baru menyentuh angka 50 persen.
“Sampai hari ini baru enam unit yang masuk proses konstruksi KDMP/KKMP, sedangkan 19 unit sisanya sama sekali belum tersentuh,” jelas Herti.
Sebaran 6 Unit Koperasi yang Sedang Dibangun:
- Desa Sukamukti
- Desa Binangun
- Kelurahan Banjar
- Kelurahan Pataruman
- Kelurahan Purwaharja
- Kelurahan Muktisari
Herti memastikan belum ada satu pun koperasi yang beroperasi secara komersial karena seluruh tempat tersebut masih berstatus dalam tahap konstruksi bangunan.
Terganjal Regulasi Lahan dan Legalitas Lembaga
Herti mengungkapkan bahwa sebagian pemerintah desa maupun kelurahan sebenarnya memiliki aset tanah. Sayangnya, status lahan-lahan tersebut belum memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendirikan bangunan koperasi. Pemkot Banjar kini tengah memutar otak untuk menyediakan lahan pengganti yang representatif.
Selain memikirkan urusan fisik bangunan, dinas terkait juga tengah mencurahkan perhatian pada penguatan aspek kelembagaan koperasi.
“Fokus utama kami saat ini bertumpu pada penyelesaian legalitas hukum dan tertib administrasi kelembagaan,” tambah Herti.
Proses penataan internal ini mencakup pengurusan izin pemanfaatan lahan secara resmi hingga persiapan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Langkah-langkah yuridis tersebut menjadi syarat mutlak agar KDMP/KKMP dapat segera beroperasi penuh sebagai wadah penggerak ekonomi warga di tingkat akar rumput.
(Budiana Martin)


