PANGANDARAN,FOKUSjabar.id: Komisi III DPRD Kabupaten Pangandaran melayangkan peringatan keras terkait kondisi lahan relokasi bagi eks penghuni Pasar Wisata Pangandaran di Desa Sukahurip, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran. Dewan menilai pematangan lahan tersebut saat ini masih membahayakan keselamatan warga sehingga belum layak untuk mereka tempati.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pangandaran, Otang Tarlian, menyarankan agar warga tidak terburu-buru menghuni rumah yang telah berdiri. Ia melihat penataan lahan yang ada saat ini masih jauh dari kata sempurna dan berisiko tinggi.
Baca Juga: Wisatawan Pangandaran Kini Bisa Nikmati Layanan Shuttle Gratis dari Pemprov Jabar
“Kami menyarankan agar rumah-rumah tersebut jangan dihuni dulu sebelum penataan lahan tuntas. Kondisinya masih membahayakan,” ujar Otang, Selasa (28/4/2026).
Otang menyoroti kemiringan lahan yang sangat ekstrem serta ketiadaan sistem terasering sebagai faktor risiko utama. Menurutnya, pemerintah daerah wajib segera membangun terasering guna mencegah dampak fatal jika terjadi pergerakan tanah.
DPRD mencatat bahwa proses pematangan lahan sebelumnya hanya menggunakan anggaran sekitar Rp2 miliar selama 30 hari kerja. Padahal, Dinas Pekerjaan Umum (PU) memperkirakan kebutuhan anggaran ideal untuk penataan menyeluruh mencapai Rp13 miliar.
“Hasilnya wajar saja belum layak karena anggarannya sangat jauh dari kebutuhan ideal,” ungkap Otang.
Saat meninjau lokasi, Komisi III menemukan fakta lapangan yang mengkhawatirkan, seperti adanya dua titik longsor dan permukaan tanah yang sudah mulai anjlok. Karakteristik tanah yang berupa cadas berlapis membuat lahan tersebut mudah hancur dan rawan saat terpapar cuaca panas maupun hujan.
Kini, DPRD mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengalokasikan anggaran tambahan demi melanjutkan penataan lahan. Otang menilai opsi melanjutkan penataan di lokasi yang sama lebih realistis daripada melakukan relokasi ulang, meski konsekuensinya membutuhkan biaya yang jauh lebih besar.
Terkait aspek bangunan, Otang mendorong dinas terkait untuk bersikap transparan mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis kepada masyarakat. Hal ini penting karena setiap kepala keluarga mengelola bantuan senilai Rp20 juta untuk pembangunan rumah tersebut.
(Sajidin)


