TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tasikmalaya mengingatkan seluruh pemerintah daerah di wilayah Priangan Timur untuk segera mengantisipasi pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan ini membatasi alokasi belanja pegawai daerah paling tinggi sebesar 30 persen dari total APBD tahun berjalan.
Kepala KPPN Tasikmalaya, Zaenal Abidin, menyampaikan peringatan tersebut saat memaparkan rilis pers kinerja APBN wilayah Priangan Timur periode hingga Februari 2026 secara daring, Selasa (31/3/2026). Ia menekankan bahwa regulasi ini akan berlaku efektif pada tahun 2027 mendatang.
Baca Juga: Sumbang PAD dan Cetak Laba, Wali Kota Tasikmalaya Apresiasi Performa BUMD BPRS Al Madinah
“Pemerintah daerah harus melakukan langkah-langkah strategis dari sekarang untuk menyesuaikan prosentase belanja pegawai agar sesuai dengan amanat UU HKPD,” tegas Zaenal.
Ketahanan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global
Zaenal memaparkan bahwa pertumbuhan ekonomi di Priangan Timur tetap tumbuh solid meski kondisi geopolitik global masih penuh ketidakpastian. Sektor manufaktur yang ekspansif serta surplus neraca perdagangan yang berkelanjutan menjadi penopang utama stabilitas makroekonomi domestik di wilayah ini.
Rileksasi Laporan SPT dan Pengawasan Pajak
Dalam kesempatan yang sama, KPP Pratama Tasikmalaya melalui Kepala Seksi Pengawasan, Edy Purwanto, membawa kabar mengenai perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Wajib Pajak Orang Pribadi kini memiliki waktu hingga 30 April 2026 untuk melapor melalui aplikasi Coretax DJP.
Edy juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Warga diminta hanya mengakses layanan perpajakan melalui kanal resmi yang telah ditetapkan oleh DJP.
Perlawanan terhadap Rokok Ilegal
Sektor penerimaan negara juga mendapatkan perhatian serius dari Kantor Bea dan Cukai (BC) Tasikmalaya. Kepala BC Tasikmalaya, Yudi Hendrawan, mengajak masyarakat berperan aktif memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Sepanjang tahun 2025, BC Tasikmalaya sukses mengamankan 6,3 juta batang rokok ilegal. Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp4,69 miliar. Secara nasional, maraknya rokok ilegal berpotensi menghilangkan pendapatan negara hingga Rp97 triliun.
Kepastian THR ASN Kota Tasikmalaya
Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi, mengakui bahwa struktur APBD kota masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi. Meskipun kapasitas fiskal berada pada kategori sedang, pemerintah terus berupaya mengelola arus kas secara efektif.
Tedi membawa kabar melegakan bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang sempat tertunda.
“Mulai besok, Rabu (1/4/2026), kami akan mencairkan seluruh pembayaran yang tertunda, termasuk THR bagi para ASN Kota Tasikmalaya. ASN kini sudah bisa tersenyum manis,” pungkas Tedi.
(Seda)



