spot_imgspot_img
Jumat 3 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Jabar Pangkas Pajak Kendaraan Angkutan Umum

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemprov Jabar menetapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan angkutan umum.

Mulai 1 Januari 2026, kendaraan berpelat kuning akan memperoleh insentif berupa penurunan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan sejumlah persyaratan tertentu.

Kebijakan ini menyasar angkutan umum orang dan barang yang beroperasi secara resmi.

BACA JUGA:

Mudik Lebih Awal, Strategi Baru Masyarakat Sambut Lebaran

Pemprov Jabar berharap langkah tersebut dapat membantu meringankan beban operasional pelaku usaha transportasi sekaligus mendorong tertib administrasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Asep Supriatna menjelaskan, rincian perubahan tarif yang akan berlaku awal tahun depan.

Untuk angkutan umum orang, pengenaan PKB yang sebelumnya sebesar 60 persen dari dasar pengenaan pajak kini di pangkas menjadi 30 persen.

Sementara kendaraan angkutan umum barang yang semula di kenakan 100 persen, di turunkan menjadi 70 persen dari dasar pengenaan PKB.

Penyesuaian juga berlaku pada BBNKB I untuk kendaraan baru. Angkutan umum orang di kenakan 30 persen dari dasar pengenaan BBNKB, sedangkan angkutan umum barang menjadi 60 persen.

“Dengan demikian, baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026,” kata Asep.

Meski demikian, tidak semua kendaraan plat kuning otomatis menerima insentif. Pengelola angkutan wajib berbadan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi.

BACA JUGA:

Kejar Target Pajak, Pemkot Bandung Luncurkan Diskon PBB 2026

“Kendaraan plat kuning atas nama CV, firma, maupun perorangan tidak mendapatkan insentif sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Asep.

Selain berbadan hukum, pengelola juga harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum. Untuk angkutan orang, diwajibkan memiliki izin trayek atau izin angkutan umum orang tidak dalam trayek.

Di sisi lain, kendaraan plat hitam dan putih tidak mengalami kenaikan pajak akibat penerapan opsen PKB.

Pemerintah daerah menegaskan kebijakan ini difokuskan untuk mendukung sektor angkutan umum yang taat aturan serta memperkuat legalitas usaha transportasi di Jawa Barat.

(Jingga Sonjaya)

spot_img

Berita Terbaru