spot_img
Kamis 5 Februari 2026
spot_img

Izin YMT Dicabut, Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan Kebun Binatang Bandung

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) untuk menyelamatkan satwa sekaligus mengamankan aset daerah, menyusul pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) serta pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT oleh Menteri Kehutanan.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudiyatmoko menegaskan, pencabutan izin tersebut merupakan langkah penyelamatan satwa.

BACA JUGA:

Ancaman Krisis Sampah Mulai Menghantui Kota Bandung

“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Bandung Zoo terlindungi dan tidak terlantar,” kata Satyawan, Kamis (5/2/2026).

Ia menyampaikan, Kementerian Kehutanan akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung dalam jangka waktu maksimal tiga bulan ke depan.

Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah akan menyiapkan pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa.

“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat. Khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” katanya.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung tidak hanya bertujuan menata aset daerah. Namun juga memastikan keselamatan satwa yang ada di dalamnya.

“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” tegas Farhan.

BACA JUGA:

Waduh! Pengelolaan Sampah di Bandung Kulon Lumpuh Total

Farhan menjelaskan, penanganan Kebun Binatang Bandung di lakukan secara bersama oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan dan Pemerintah Kota Bandung agar masa transisi berjalan aman dan terkendali.

Kewenangan atas satwa. Khususnya satwa di lindungi sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. Pemkot Bandung berada pada posisi mendukung penuh upaya penyelamatan dan perawatan satwa sesuai standar kesejahteraan.

“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, di rawat dan tidak terlantar,” ujarnya.

Tak hanya soal aset dan satwa, Farhan juga menaruh perhatian pada dampak sosial dari kebijakan ini.

Ia memastikan eks pekerja Yayasan Margasatwa Tamansari tetap mendapat perhatian dan dapat melanjutkan pekerjaan bersama Pemkot Bandung sesuai ketentuan yang berlaku.

Selama masa transisi, kebutuhan dasar operasional. Seperti listrik, kebersihan dan perawatan kawasan tetap menjadi perhatian pemerintah.

Ke depan, kawasan Kebun Binatang Bandung akan di pertahankan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik dengan fungsi perlindungan.

Pengelolaannya di arahkan lebih profesional dengan mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, lingkungan dan budaya sebagai prioritas utama.

Sebagai bentuk penguatan koordinasi lintas pemerintahan, pada hari yang sama di lakukan penandatanganan MoU antara Wali Kota Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan.

BACA JUGA:

Insinerator Disegel, Sampah Kota Bandung Mulai Menumpuk

MoU tersebut mengatur pembagian peran, tugas dan tanggung jawab para pihak selama masa transisi pascapengosongan aktivitas dan pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT.

Nota Kesepahaman itu berlaku selama tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam pengamanan aset daerah, pengelolaan kawasan, perawatan serta penyelamatan satwa, hingga di tetapkannya pengelola Kebun Binatang Bandung yang baru dan lebih profesional.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru