JAKARTA, FOKUSJabar.id: BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang harus diikuti oleh seluruh masyarakat agar bisa berobat gratis.
Seperti asuransi pada umumnya, ada iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar masyarakat setiap bulan sesuai kelas yang dipilih.
BACA JUGA:
Tetap Sehat di Musim Hujan: Tips Ampuh Hadapi Cuaca Ekstrem
Meski merupakan asuransi kesehatan gratis, namun tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan. Semisal untuk layanan estetika.
BACA JUGA:
Teknologi Biochip 2025: Pantau Gula Darah & Detoks Tanpa Jarum
Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
Penyakit wabah atau kejadian luar biasa, perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika (operasi plastik) perataan gigi (behel).
Penyakit akibat tindak pidana (penganiayaan atau kekerasan seksual), penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri, penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
BACA JUGA:
JBBI EXPO 2025, Dorong Kemandirian Alat Kesehatan Nasional Lewat Kolaborasi Lintas Sektor
Pengobatan mandul atau infertilitas, penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah (tawuran), pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen, pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Alat kontrasepsi, perbekalan kesehatan rumah tangga, [elayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kecuali dalam keadaan darurat, pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri, pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
BACA JUGA:
Olahraga Sehat untuk Anak Usia 2 Tahun ke Atas
Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain dan pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
(Bambang Fouristian/berbagai sumber)


