BANDUNG BARAT,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 5.812 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Jumat (14/11/2025). Penyerahan ini menjadi babak baru bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di lingkungan Pemkab KBB.
Acara penyerahan SK ini menandai formalisasi status kerja bagi para pegawai yang telah melalui serangkaian proses seleksi dan verifikasi administrasi yang ketat.
BACA JUGA: Dukung Swasembada Pangan, Polres Cimahi Tanam Jagung di Bandung Barat
Detail Ribuan PPPK: Tenaga Teknis, Kesehatan, dan Guru
Menurut data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, total 5.812 PPPK paruh waktu ini terbagi dalam berbagai formasi strategis, yang bertujuan memperkuat sektor pelayanan dasar di Bandung Barat:
- Guru: 2.043 orang
- Tenaga Teknis Organisasi Perangkat Daerah (OPD): 1.893 orang
- Tenaga Teknis Sekolah: 1.043 orang
- Tenaga Kesehatan: 505 orang
- Tenaga Teknis Kesehatan: 328 orang
Penekanan Bupati Jeje: Stop Pola Kerja Buruk!
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menekankan bahwa status PPPK bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Status pegawai bukan sekadar penghargaan, tetapi amanah bagi mereka untuk disiplin dan komitmen tinggi dalam semua pekerjaan,” kata Bupati Jeje.
Ia secara tegas menginstruksikan para PPPK untuk tidak mengulangi pola kerja buruk yang selama ini menjadi keluhan publik, seperti datang hanya untuk absen atau minim produktivitas.
Jaga Kinerja, Kontrak Diatur UU ASN
Bupati juga mengingatkan bahwa status PPPK paruh waktu memiliki jangka waktu tertentu dan sepenuhnya bergantung pada kinerja.
“Status PPPK paruh waktu memiliki jangka waktu tertentu, jadi saya tekankan kepada bapak ibu agar menjaga performa kerja,” tegasnya.
Perpanjangan kontrak diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Kontrak hanya akan diperpanjang apabila pegawai menunjukkan kinerja, disiplin, dan kompetensi yang memenuhi standar instansi. Komitmen ini diharapkan dapat memastikan Pemkab Bandung Barat memiliki aparatur yang profesional dan berintegritas.


