TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya terus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2021–2024.
Tim penyidik kejaksaan turun langsung ke Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, untuk memeriksa tiga tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ketiga tersangka itu, kini berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Kabupaten Tasikmalaya dan menjadi kunci penting dalam pengungkapan kasus tersebut lebih lanjut.
“Tiga orang penyidik kejaksaan diterjunkan ke lapas untuk memeriksa lebih lanjut para tersangka,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, Senin (6/10/2025).
Menurut Bobbi, pemeriksaan di lapas dilakukan untuk menggali keterangan tambahan, serta memperkuat bukti dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp16 miliar.
“Kami masih terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti lain,” tambah Bobbi.
Kasus ini sambung Bobbi, bermula dari dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pihak distributor di Kabupaten Tasikmalaya.
Pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani justru dijual sebagai pupuk non-subsidi, hingga menyebabkan kelangkaan pupuk bersubsidi di lapangan.
BACA JUGA: Meteor Jatuh di Langit Cirebon?
Kejaksaan, sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial EN (Direktur CV MMS), ES (Persero Komanditer CV MMS), dan AH (Direktur CV GBS), yang berperan sebagai pengelola dan penyalur pupuk di sejumlah wilayah.
Saat ini kata Bobbi, tim penyidik Kejari Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan total kerugian negara.
(Farhan)