spot_img
Senin 22 September 2025
spot_img

Polres Ciamis Ciduk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Jajaran Satreskrim Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap Vam (15) anak dibawah umur dan menangkap pelaku, AD (54) warga Kecamatan Pamarican.

Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Carsono mengatakan, pelaku ditangkap atas dasar laporan dari ibu korban bahwa anaknya telah dicabuli oleh pacarnya.

BACA JUGA:

Bangunan Panel Listrik di Kawali Ciamis Kebakaran

“Awal terungkap kasus ini, ibu korban membaca chatingan pelaku dan anaknya yang menjurus pada ajakan cabul,” katanya, Senin (22/9/2025).

Menurut Carsono, ibu korban langsung melaporkannya ke Polsek Pamarican.

“Ironisnya, korban itu merupakan anak dari pacar pelaku,” ucapnya.

Menurut pemeriksaan awal, pelaku mencabuli korban di rumahnya. Saat itu, korban dan ibunya menginap.

“Saat itu korban sedang tertidur lelap di ruangan tengah, tiba-tiba pelaku mendatangi dan langsung berbuat tidak senonoh kepada korban,” jelasnya.

Pelaku mengulang perbuatannya dalam waktu dan lokasi yang berbeda.

“Perbuatan pelaku mencabuli korban sampai 10 kali di lokasi dan waktu berbeda,” terangnya.

BACA JUGA: Tradisi Panjang Pusaka, Identitas Religius dan Budaya Ciamis yang Harus Dijaga

Carsono mengatakan, pelaku pencabulan diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 milyar.

“Atas perbuatannya, tersangka AD dikenakan pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ungkapnya.

(Husen Maharaja)

spot_img

Berita Terbaru