spot_img
Kamis 11 September 2025
spot_img

Pemkot Bandung Segel Proyek Perumahan Tanpa Izin di Gumuruh

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghentikan sementara pembangunan perumahan di kawasan Griya Elok Townhouse, Jalan Jati Indah IV No.17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal. Tindakan penyegelan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan belum terpenuhinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah izin lainnya.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, selaku Ketua Satgas Yustisi turun langsung meninjau lokasi. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pembangunan harus sesuai aturan.

Baca Juga: DPRD Jabar Jadi yang Pertama Serahkan Evaluasi Tunjangan Perumahan ke Kemendagri

“Alhamdulillah ada laporan dari masyarakat. Setelah dicek, ternyata proyek ini diduga belum memiliki PBG. Maka saya minta semua aktivitas dihentikan sampai perizinan diproses sesuai prosedur,” ujar Erwin.

Erwin menekankan bahwa Pemkot Bandung tidak berniat menghambat investasi. Namun, setiap pengembang wajib menaati regulasi agar tercipta kepastian hukum.

“Kalau syaratnya lengkap, pengurusan izin bisa cepat. Tapi sebelum izin keluar, pembangunan tidak boleh berjalan. Kita ingin iklim usaha kondusif, tapi tetap tertib aturan,” jelasnya.

Menurut Erwin, pengembang akan melalui tiga tahapan surat peringatan. Jika tetap membandel, penyegelan penuh diberlakukan. Selama masa segel, tidak boleh ada aktivitas pembangunan hingga izin resmi diterbitkan.

“Harapan kami, pengembang kooperatif dalam mengurus izin. Dengan begitu, semua pihak merasa aman karena status hukumnya jelas,” tegasnya.

Berdasarkan data Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar), pengembang telah menerima Surat Peringatan (SP) 1. Bahkan, proyek ini memiliki catatan pelanggaran sebelumnya, yakni pernah disegel pada 5 Juli 2023, kemudian dibuka sepihak, dan kembali disegel pada 13 September 2023.

Plt. Kabid Wasdal Cipta Bintar, Rita, menambahkan bahwa tindakan membuka segel secara sepihak melanggar Pasal 232 KUHP.

“Hari ini kami bersama PPNS kembali melakukan penyegelan. Jika segel ini dibuka lagi, kami akan menindaklanjuti melalui aparat kepolisian,” tegas Rita.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru