spot_img
Kamis 22 Mei 2025
spot_imgspot_img

Desa Sinartanjung Banjar Bentuk Koperasi Merah Putih, Syarat Pencairan Dana Desa Tahap II

BANJAR,FOKUSJabar.id: Pemerintah Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Kamis (22/5/2025). Dengan agenda utama pembentukan Koperasi Merah Putih.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Mengenai pembentukan koperasi di setiap desa dan kelurahan di Indonesia.

Kepala Desa Sinartanjung, Asep Hendra Sugiharto, menyampaikan bahwa keberadaan Koperasi Merah Putih saat ini menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa (DD) tahap II.

“Koperasi Merah Putih kini menjadi syarat penting untuk pencairan Dana Desa tahap II. Namun kami masih menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaannya lebih lanjut,” ujarnya.

Asep menjelaskan, koperasi tersebut akan dikelola oleh 9 orang pengurus, yang merupakan perwakilan dari 9 Rukun Warga (RW) di desa. Sementara itu, seluruh warga Desa Sinartanjung akan menjadi anggota koperasi.

“Kami libatkan setiap RW agar keterwakilan masyarakat terjamin. Harapannya, koperasi ini bisa menjadi milik dan untuk semua,” tambahnya.

Sebagai bagian dari keanggotaan, warga akan dikenakan simpanan pokok sebesar Rp20.000 yang hanya dibayar sekali saat mendaftar, serta simpanan wajib bulanan sebesar Rp10.000.

Asep berharap, koperasi ini dapat menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat desa. Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya kegiatan ekonomi yang dikelola secara mandiri.

“Semoga manfaat koperasi ini bisa dirasakan oleh seluruh warga, terutama dalam memperkuat ekonomi masyarakat lokal,” tutupnya.

(Agus)

spot_img

Berita Terbaru