spot_img
Selasa 15 April 2025
spot_imgspot_img

Larangan Minta Sumbangan di Jalan untuk Rumah Ibadah, Farhan: Kita Harus Belajar ke Gereja Protestan

BANDUNGFOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan melarang masyarakat meminta sumbangan di jalanan untuk pembangunan rumah ibadah.

Hal itu menyusul Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait pelarangan meminta sumbangan di jalanan untuk pembangunan rumah ibadah.

Farhan menyebut, surat edaran tersebut merupakan instruksi yang harus segera dilaksanakan. Hal itu juga menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh kepala daerah di Jawa Barat, termasuk dirinya sebagai kepala daerah atau Wali Kota Bandung.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Bakal Berikan Kerohiman kepada Warga Sukahaji Yang Terlibat Sengketa Lahan

“Nanti kita lihat, biasanya Pak Dedi Mulyadi itu ketika menyampaikan sebuah kebijakan atau perintah, Itu PR untuk kami di kepala daerah kota kabupaten adalah mencari tahu latar belakangnya apa,” kata Farhan Selasa (15/4/2025). 

Menurutnya, bahwa dalam hal meminta sumbangan untuk rumah ibadah, seharusnya masyarakat bisa belajar kepada Gereja Protestan yang sering mengajak umatnya untuk memberikan sumbangan atau persembahan.

“Karena gini, kalau bicara soal pungutan untuk rumah ibadah, saya kira kita mesti belajar kepada Gereja protestan yang begitu rajin mengajak umatnya, jamaahnya untuk memberikan persembahan,” ucapnya.

Lebih lanjut Farhan menyampaikan, hal tersebut perlu diadopsi oleh seluruh umat beragama dalam hal pembiayaan pembangunan rumah ibadah. Sebab, pembangunan rumah ibadah seharusnya dibiayai oleh para jamaah rumah ibadah tersebut.

“Nah metode-metode mengajak persembahan Itu yang saya kira perlu diadopsi oleh kita semua. Baik untuk yang di masjid maupun untuk yang di kelenteng atau di mana-mana pun juga Itu bagus. Jadi itu bagian dari kita belajar.Karena gini rumah ibadah harus dibiayai oleh jemaah, rumah ibadah apapun,” ungkapnya.

Oleh karna itu, pihaknya akan merencanakan anggaran khusus dari APBD untuk operasional rumah ibadah yang ada di Kota Bandung. 

“Memang kami ada rencana untuk mulai menghitung pada suatu hari nanti Akan ada anggaran khusus APBD untuk dana operasional rumah ibadah Tetapi yang paling penting itu justru harus datang dari jamaah nya sendiri,” katanya.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Segera Revitalisasi Kolam Renang Tirta Lega

Farhan kembali mengingatkan, jamaah rumah ibadah harus ikut peduli terhadap pembiayaan operasional rumah ibadah itu sendiri.

“Apabila metode itu berhasil kita temukan maka tidak akan ada lagi keluhan bahwa Al-Jabar meyakini 40 miliar setahun, Masjid Raya Alun-alun, karena bagaimanapun juga semangatnya adalah memakmurkan rumah ibadah dan akan kita pastikan kemakmurannya itu untuk rumah ibadah dan untuk jamaah,” pungkasnya. 

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

spot_img

Berita Terbaru