CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam mendukung pembangunan daerah. Untuk memastikan kelancaran penerimaan pajak ini, Pemkab Ciamis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai mencetak dan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada wajib pajak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman, menyampaikan percepatan pencetakan dan distribusi SPPT PBB-P2 akan memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.
Baca Juga: Satpol PP Ciamis Catat 12 Kasus Kebakaran di Januari 2025
“Setelah SPPT dicetak, kami segera mendistribusikannya melalui kecamatan dan desa se-Kabupaten Ciamis. Semakin cepat SPPT sampai ke wajib pajak, semakin banyak waktu yang mereka miliki untuk mempersiapkan pembayaran,” ujar Andang pada Kamis (13/2/2025).
Andang juga menambahkan bahwa pembayaran pajak kini lebih mudah dan praktis. Wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor Bapenda karena pembayaran bisa melalui berbagai kanal. Seperti Alfamart, Indomaret, Gopay, Ovo, dan layanan pembayaran lainnya.
“Sebagai bentuk apresiasi, setiap tahun Pemkab Ciamis memberikan hadiah menarik. Seperti sepeda motor, bagi desa atau kelurahan yang paling cepat melunasi PBB-P2,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis, Aef Saefuloh, mengungkapkan sebanyak 1.360.000 SPPT PBB-P2 tahun 2025 telah dicetak dan ditargetkan selesai pada Maret 2025 agar segera didistribusikan ke masyarakat.
“Tahun ini, SPPT PBB-P2 akan lengkap dengan barcode yang berisi informasi mengenai pajak daerah. Ini merupakan inovasi untuk mempermudah akses informasi bagi masyarakat,” jelas Aef.
Ia juga menyoroti tingginya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, terutama di daerah pedesaan. Warga semakin memahami fungsi dan manfaat pajak. Serta keterkaitannya dengan program-program desa, seperti bank sampah dan inovasi lain yang membantu meringankan pembayaran PBB-P2 setiap tahunnya.
“Beberapa desa sudah menerapkan sistem inovatif menyesiaikan dengan kemampuan warganya, sehingga pajak tidak lagi menjadi beban berat bagi mereka,” pungkasnya.
(Husen Maharaja/Irfansyahriza)