Senin 9 Desember 2024

Kampanye Akbar Calon Wali Kota Tasikmalaya Ivan-Dede Disinyalir Ada Money Politik

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kampanye Akbar Paslon Nomor Urut 2 Ivan Dicsan-Dede Muharam yang digelar di lapangan sepakbola Stadion Wiradadaha Kota Tasikmalaya, Minggu (17/11/2024), mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya.

Kampanye yang melibatkan ribuan kader, simpatisan dan pendukung Paslon Nomor Urut 2 tersebut, disinyalir melakukan pelanggaran pemilu yang mengarah pada Politik Uang (Money Politik) saat kampanye berlangsung.

Saat memasuki sesi hiburan acara Kampanye dengan menghadirkan 3 Pemuda Berbahaya sedang menyanyikan sejumlah lagu, ada aksi saweran yang dilakukan kelompok Paslon Nomor Urut 2 dari atas Panggung utama kepada para peserta Kampanye yang asyik berjoget saat itu.

BACA JUGA: Kampanye Akbar Paslon Wali Kota Tasikmalaya Ivan-Dede, Tawarkan Sejumlah Janji-janji Manis

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya Ridha Pahlevi angkat bicara terkait saweran uang di acara Kampanye Akbar Paslon Nomor Urut 2 Ivan-Dede di Stadion Wiradadaha Tasikmalaya.

“Ada dugaan bentuk pelanggaran pemilu saat Kampanye Terbuka oleh Paslon Nomor Urut 2 Ivan-Dede di Dadaha, aksi sawer uang kepada para peserta Kampanye bisa disinyalir mengarah kepada perbuatan politik uang (money politik), ini tentu tidak dibenarkan dalam aturan,” kata Ridha Pahlevi saat Press Konferensi di Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya Minggu (17/11/24).

Ia menjelaskan, terkait temuan tersebut, Bawaslu Kota Tasikmalaya akan menindaklanjuti dengan melakukan pendalaman dan pengkajian apakah tindakan ini memenuhi syarat formil atau materiil.

“Kita akan melakukan pengkajian terlebih dahulu dan akan berkoordinasi dengan Gakumdu, ini perlu kita klarifikasi terdahulu sehingga, kedepannya Bawaslu Kota Tasikmalaya akan segera memanggil tim Paslon Nomor Urut 2 Ivan-Dede,” ujarnya.

Pihaknya pun mengaku, saat aksi sawer uang tersebut, dirinya saat itu berada di lokasi sehingga, Bawaslu pun sempat menghentikan aksi saweran tersebut.

“Kita hentikan saweran uang itu pasalnya, untuk menghentikan bentuk pelanggaran pemilu karena, ini diduga bentuk money politik di masa kampanye,”imbuhnya.

Ridha juga menambahkan, bukan hanya Paslon Nomor Urut 2 yang disinyalir melakukan pelanggaran-pelanggaran pemilu, namun Paslon nomor urut 4 pun tidak lepas dari radar pengawasan Bawaslu Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA: Bawaslu Kota Tasikmalaya Susun Strategi Pengawasan Hingga TPS

“Saat Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Nomor Urut 4 Viman Alfarizi-Dicky Candra, Kampanye Akbar kemarin Sabtu (16/11/24), juga diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran pemilu,” kata dia.

“Saat Paslon Nomor Urut 4 ini Kampanye Akbar kemarin, diduga juga melakukan sejumlah bentuk pelanggaran pemilu seperti pelibatan anak dibawah umur, pemberian hadiah, pelanggaran konvoi, hal ini pun akan kita ditindaklanjuti untuk dilakukan pengkajian bersama Gakumdu,” kata dia. 

(Seda/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img