FOKUSJabar.id: Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting yang menyimpan data pribadi Anda, seperti NIK, yang harus dijaga kerahasiaannya.
Mengapa? Karena penyalahgunaan data KTP kian marak, terutama untuk hal-hal yang merugikan, seperti pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan Anda.
Hal ini bisa berujung pada masalah finansial hingga kerugian yang tidak diinginkan.
Kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol melibatkan data sensitif, termasuk nomor ponsel dan alamat, yang dapat menyalahgunakannya oleh pihak tak bertanggung jawab.
Karenanya, penting bagi kita untuk waspada dan rutin memeriksa apakah data pribadi kita digunakan secara ilegal.
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan yang memungkinkan Anda untuk mengecek apakah data KTP Anda disalahgunakan dalam pengajuan kredit, termasuk pinjol, lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).
Berikut cara mengeceknya:
Cek Secara Online melalui SLIK OJK (iDebku)
Anda dapat memanfaatkan layanan ini secara online melalui situs resmi atau aplikasi iDebku. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka “idebku.ojk.go.id” atau unduh aplikasi iDebku dari perangkat Anda.
- Pilih opsi Pendaftaran dan masukkan data yang diperlukan, seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, serta kode captcha.
- Setelah memverifikasi data, klik “Selanjutnya.”
Baca Juga: Pengobatan Alami untuk Pilek: Tips Ringankan Gejala dengan Bahan Herbal
Untuk menyelesaikan prosesnya, Anda perlu melengkapi formulir SLIK OJK:
- Unggah dokumen pendukung sesuai persyaratan.
- Centang pernyataan bahwa isian data benar, lalu klik “Ajukan Permohonan.”
- Anda akan menerima email dengan nomor pendaftaran yang dapat kita gunakan untuk memantau status permohonan.
Proses ini biasanya memakan waktu hingga satu hari kerja, dan setelah selesai, Anda bisa melihat rincian pinjaman yang menggunakan data Anda.
Cek Secara Langsung di Kantor OJK Terdekat
Jika lebih nyaman dengan cara tatap muka, Anda juga bisa langsung mengunjungi kantor OJK. Pastikan membawa dokumen berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): KTP
- Warga Negara Asing (WNA): Paspor
- Tambahan: Surat kuasa jika mewakili orang lain
Setelah menyerahkan dokumen, petugas OJK akan melakukan verifikasi dan hasilnya akan dikirimkan ke email Anda.
Jika Ada Penyalahgunaan Data KTP
Jika Anda menemukan atau mencurigai bahwa ada penyalahgunaan data KTP Anda, segera ambil tindakan:
- Hubungi Call Center OJK di 081-157-157-157 untuk memverifikasi status pinjaman yang terdaftar.
- Kirimkan pengaduan ke layanan email OJK di [email protected] dengan melampirkan deskripsi permasalahan serta bukti pendukung.
Dengan langkah-langkah ini, Anda dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi dan melindungi diri dari kerugian finansial. Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Tetap waspada dan jaga data pribadi Anda!
(Erwin)