Kamis 12 Desember 2024

Pj Bupati Garut: Masa Jabatan BPD 8 Tahun

GARUT,FOKUSJabar.id: Pj Bupati Garut Jawa Barat (Jabar), Barnas Adjidin mengukuhkan dan menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pengukuhan tersebut digelar di Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Senin (28/10/2024).

BACA JUGA:

Flashback Perjalanan Tim Penjaringan Calon Bupati Garut Partai Golkar

Menurut Pj Bupati Garut, perpanjangan masa jabatan anggota BPD berdasarkan Pasal 56 Ayat 2 UU No3 Tahun 2024 yang mengubah dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Barnas Adjidin mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang dikukuhkan. Dia juga menegaskan pentingnya sinergi antara kepala desa dan BPD untuk mengatasi segala permasalahan.

“Kalau diibaratkan, Kepala Desa dan BPD itu adalah sebuah mata uang yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Artinya, kalau maju ke depan, harus bersamaan. Jadi harus seiring seirama. Kalu sudah begitu, saya yakin desa itu bisa maju,” katanya.

Barnas berharap, Kades dan BPD dapat bersinergi. Mengingat Kabupaten Garut memiliki 421 desa yang masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

Dia menyatakan, tanggung jawab atas permasalahan di desa harus diemban bersama.

“Bukan hanya oleh BPD atau kepala desa, tetapi oleh seluruh masyarakat desa,” katanya.

pj bupati garut fokusjabar.id
Pj Bupati Garut (foto: Ist)

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin menambahkan, perpanjangan masa jabatan tersebut berlaku bagi 2.255 orang.

BACA JUGA:

Senam dan Jalan Sehat HUT ke-60 Partai Golkar Diikuti 30 Ribu Peserta

Wawan menyoroti peran strategis BPD dalam pemerintahan desa. Khususnya dalam menjembatani aspirasi masyarakat dan pemerintah desa.

“Melalui BPD, harapan masyarakat dapat tersampaikan dan menjadi dasar bagi pengambilan kebijakan di tingkat desa yang partisipatif, transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Wawan berharap, perpanjangan masa jabatan dapat meningkatkan dedikasi anggota BPD dalam melayani masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat sinergi dengan aparatur desa untuk memastikan keberhasilan pembangunan desa yang selaras dengan kebutuhan masyarakat.

“Anggota BPD memiliki peran penting dalam mendorong perekonomian desa melalui pengembangan BUMDes guna meningkatkan PADes untuk kesejahteraan bersama,” pungkasnya.

(Bambang Fouristian)

Berita Terbaru

spot_img