spot_imgspot_img
Rabu 13 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PWI Ciamis Tegaskan Pentingnya Kompetensi Wartawan

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Aula Desa Kertabumi, Kecamatan Cijeungjing, menjadi saksi dari berlangsungnya acara sosialisasi penyampaian informasi desa yang digelar pada Kamis (8/8/2024). 

Acara ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Cijeungjing dengan pemateri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ciamis. 

Dalam sosialisasi tersebut, Pemateri PWI, Jujang menekankan pentingnya transparansi informasi desa dan peran serta tanggung jawab wartawan dalam penyampaian berita.

Jujang menjelaskan bahwa penyampaian informasi oleh pemerintahan desa merupakan kewajiban sebagai badan publik. 

“Masyarakat berhak menanyakan informasi mengenai pembangunan desa. Wartawan juga dapat meminta informasi, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Jujang.

Ia menyampaikan bahwa wartawan bertugas untuk menyampaikan informasi secara jujur dan berimbang, bukan untuk mencari kesalahan. 

“Wartawan tidak bertugas untuk mencari kesalahan, tetapi untuk menyampaikan informasi secara jujur dan berimbang,” ujarnya.

Uji Kompetensi Wartawan (UKW)

Lebih lanjut, Jujang menjelaskan bahwa kepala desa berhak menolak wawancara dengan wartawan yang tidak berkompeten. 

“Wartawan yang berkompeten adalah mereka yang sudah bersertifikat melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Organisasi yang diakui oleh Dewan Pers meliputi PWI, IJTI, dan AJI,” jelasnya.

Dewan Pers memperbolehkan narasumber menolak wartawan yang tidak kompeten. 

“Jika ada yang mencurigakan, tanyakan apakah wartawan tersebut memiliki sertifikat UKW,” tambah Jujang.

Dia juga mengingatkan kepala desa untuk tidak takut kepada wartawan yang datang dengan tujuan baik. 

“Jika wartawan datang untuk mencari kesalahan, mereka tidak perlu dilayani. Informasi kepada masyarakat harus datang dari internal desa dan dioptimalkan melalui media sosial atau media massa lainnya,”ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jujang juga menekankan pentingnya pedoman etika jurnalistik. PWI berpedoman kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menekankan keseimbangan, tidak menyudutkan, dan tidak menyebarkan berita buruk. 

“Kemudian Desa wajib menyampaikan informasi publik melalui berbagai platform yang ada,” paparnya. 

Dalam sesi tanya jawab, Kepala Desa Ciharalang menanyakan apakah ada batasan daerah bagi wartawan. Menurut Jujang, tidak ada batasan bagi wartawan untuk melakukan peliputan selama mereka mematuhi UU Pers. 

“Wartawan dari daerah mana pun boleh meliput, selama mereka mengikuti aturan yang ada,”jawab Jujang.

Sementara itu, Sekretaris Desa Kertaharja juga menanyakan apakah pemdes berhak menanyakan sertifikat UKW kepada wartawan. Jujang menjelaskan bahwa desa boleh menolak wartawan yang tidak bersertifikat UKW. 

“Dewan Pers memperbolehkan pembuatan banner yang hanya melayani wartawan dengan kartu UKW yang memiliki hologram. Wartawan yang tidak kompeten dan mengganggu bisa ditolak,” tegasnya. 

Jujang menutup acara dengan pesan kepada para kepala desa agar tidak perlu takut kepada wartawan selama kebijakan dan pelaksanaan sesuai dengan perundang-undangan. 

“Pada prinsipnya, kepala desa tidak perlu takut kepada wartawan selama kebijakan dan pelaksanaan sesuai dengan perundang-undangan,” pungkasnya.

(Fauza/Irfansyahriza)

spot_img

Berita Terbaru