Senin 9 Desember 2024

Pelantikan DPRD Ciamis Sempat Terhenti Karena Diwarnai Interupsi

CIAMIS,FOKUSJabar.id:  Pelantikan 50 anggota DPRD Ciamis periode 2024-2029, melalui Rapat Paripurna DPRD Ciamis pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Ciamis, Senin (5/8/2023), sempat diwarnai interupsi

Interupsi dilayangkan oleh salah satu anggota DPRD yang merasa keberatan dengan adanya salah anggota DPRD dapat dilantik padahal yang bersangkutan sedang dalam proses hukum. 

Bahkan dari interupsi tersebut pimpinan sidang sempat diskors selama 10 menit, yang kemudian memanggil ketua KPU Ciamis dan Ketua Bawaslu Ciamis, untuk meminta keterangan terkait status anggota DPRD Ciamis yang sedang menjalani proses hukum tersebut.

BACA JUGA: Satu Anggota DPRD Ciamis Terpilih Terancam Batal Dilantik

“Pelantikan bisa dilanjutkan karena belum ada keputusan dari Pengadilan negeri dan putusan MK, yang bersangkutan bisa dilantik karena bukan pidana dan hanya permintaan maaf,” kata Pimpinan Sidang Nanang Permana saat memimpin rapat paripurna. 

Diketahui anggota DPRD Ciamis yang sedang menjalani proses hukum yaitu Cecep Permadi dari fraksi Gerindra. 

Ranah Hukum Perdata

Sementara itu Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani menjelaskan, interupsi yang dilayangkan anggota DPRD saat paripurna istimewa pelantikan tersebut terkait penangguhan atau pembatalan pelantikan seorang anggota dari salah satu partai politik.

“Memang ini luar biasa baru pertama kali terjadi di sidang istimewa DPRD Kabupaten Ciamis terkait pelantikan anggota DPRD terpilih. Bahwa ada satu anggota dewan (2019-2024) mengajukan interupsi terkait untuk penangguhan atau pembatalan pelantikan dari salah satu partai politik,” ujar Oong.

Terkait proses hukum anggota DPRD tersebut sebelumnya KPU telah melihat surat sengketa dari kuasa hukum, namun sengketa dalam masalah tersebut ada pada ranah perdata yang masih dalam proses pengadilan negeri.   

Menurut Oong, sengketa perdata tidak termasuk dalam ranah pembatalan anggota DPRD Ciamis. Oong menjelaskan, ada 4 alasan anggota DPRD dibatalkan. Pertama meninggal dunia, kedua menghadirkan diri, ketiga tidak memenuhi lagi persyaratan sebagai anggota DPRD dan keempat adanya tindakan pidana terkait politik uang.

“Jadi kalau perdata itu tidak termasuk 4 ranah itu. Sehingga KPU ketika tadi dipanggil oleh ketua DPRD untuk memberikan pandangan, bahwa KPU tetap pelantikan harus dilaksanakan,” ungkapnya.

Oong menjelaskan, yang mengajukan interupsi dalam rapat paripurna itu adalah Anggota DPRD Ciamis periode 2019-2024 terhadap anggota DPRD Ciamis yang baru akan dilantik. Keduanya masih dari partai yang sama.

BACA JUGA: Pelantikan Anggota DPRD Disoal, Oong Sebut Penundaan Pelantikan Bukan Kewenangan KPU Ciamis

“Itu di internal partai antara yang tidak terpilih dan yang terpilih,” katanya.

Oong pun menegaskan, dalam PKPU terkait dokumen persyaratan yang harus terpenuhi apabila sudah berbentuk penetapan dari PN atau MK dalam hal sengketa. Sedangkan dalam hal ini belum diputuskan oleh pengadilan negeri.

“Artinya belum inkrah atau belum berbentuk penetapan dari pengadilan,” pungkasnya.

Berita Terbaru

spot_img