PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Jawa Barat Iwan Yudiawan mengaku mendapat 29 temuan unprosedural.
Temuan itu diluar prosedur yang sudah diatur undang-undang ataupun PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang pemutahiran data.
BACA JUGA: Diduga Keracunan Makanan, Puluhan Siswa SMAN 1 Mangunjaya Pangandaran Telah Sembuh
“Per 15 juli kemarin saya menemukan 29 temuan dan itu sudah dilakukan penanganan pelanggaran,” katanya usai rapat kerja teknis pengawasn pemilihan serentak bagi Panwaslu Kelurahan/Desa di Grand Cahaya hotel Rabu, (24/7/2024) malam.
Kabid pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu RI, Loli Suhenti membenarkan adanya temuan di Bawaslu Kabupaten Pangandaran.
“Kalau di Pangandaran memang pas tadi saya cek ada beberapa temuan dan juga sudah disampaikan ke publik,” ujarnya.
BACA JUGA: Kecelakaan Lalu Lintas di Pangandaran Menurun
Menyikapi kejadian tersebut, pihaknya wajib melakukan pengawasan di tahapan pemilu kepala daerah.
“Dalam prosesnya, ketika ada hal-hal yang tidak sesuai maka Bawaslu memberikan saran perbaikan,” ungkapnya.
Melalui acara rapat tersebut, Bawaslu RI menekankan kepada petugas Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Pangandaran untuk memastikan kinerjanya dengan baik.
“Salah satunya dengan cara meningkatkan pemahaman dan kapasitas mereka. Supaya pas turun ke lapangan tidak terjadi gagap dan kebingungan,” ucapnya.
(Sajidin/Anthika Asmara)