Rabu 11 Desember 2024

Ono Surono Sebut Iuran Tapera Membebani Pekerja 

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat Ono Surono mengkritisi kebijakan pemerintah yang mewajibkan pekerja membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Terlebih aturan tersebut akan berdampak luas. Ono meminta pemerintah tidak memaksakan kebijakan tersebut, karena banyak pekerja yang keberatan.

Tapera
Ilustrasi (web)

“Tapera ini menjadi beban tambahan bagi para pekerja. Mereka sudah banyak kewajiban lain yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban untuk menjadi peserta jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan,” kata Ono melalui rilisnya, Kamis (30/5/2024).

BACA JUGA:Ono Surono, Putra Indramayu Siap Nyagub Jabar

Pembayaran jaminan sosial itu pun diambil dari gaji pekerja. Artinya, kata Ono, gaji yang sudah sedikit akan semakin berkurang. Ono memandang beban 0,5 persen yang menjadi kewajiban pengusaha bisa berdampak pada penurunan insentif-insentif yang akan diterima para pekerja.

“Kaum menengah bisa terbebani, terutama yang sudah berkeluarga, menyusul banyaknya kebutuhan sehari-hari. Belum lagi jika ada kebutuhan mendesak yang memerlukan biaya tidak sedikit,” kata anggota Komisi IV DPR RI itu.

“Kalau pekerja itu sudah memiliki rumah, apakah harus tetap membayar iuran, atau dibebaskan dari program tersebut?” kata Ono mempertanyakan.

Meski pemerintah menyebut iuran yang sudah dibayarkan bisa diambil saat pekerja tersebut pensiun, Ono beranggapan bahwa hal itu tidak menjadi solusi.

“Pemerintah harus berdialog dengan para pekerja. Jika mereka tetap menolak, pemerintah diminta tidak memaksakan. Karena kebutuhan pekerja berbeda-beda, tidak bisa dipukul rata,” kata Ono.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam aturan yang terbit pada 20 Mei 2024 ini, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat 2027.

Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong gaji para karyawan sebesar 3 persen setiap bulan untuk dimasukan ke dalam Tapera.

Kebijakan ini akan menyasar semua pegawai di Indonesia, termasuk mereka yang bekerja di swasta.

Pasal 55 PP Tapera menyebutkan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Selanjutnya, Pasal 7 juga merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Pasal tersebut menyebut program ini tak hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN), namun juga pekerja lainnya yang menerima gaji.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img