BANDUNG,FOKUSJabar.id: Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Bandung tengah melakukan tahapan persiapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Tahapan saat ini, tengah membentuk adhoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
BACA JUGA: War Tiket Konser Sheila On 7 di Bandung Ludes
“Tahapan pilkada baru masuk pembentukan adhoc PPK dan PPS,”kata Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti, Kamis (2/5/2024).
Wenti menyebut, kebutuhan adhoc PPK belum terpenuhi dua kali dari kebutuhan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan perpanjangan pendaftaran di lima kecamatan di Kota Bandung.
“Mudah-mudahan besok sudah terpenuhi dan akan melaksanakan tes tertulis di tanggal 6 sampai 8 Mei,” katanya.
BACA JUGA: Tokoh Pemuda Kota Bandung Keluhkan, Banyak Youth Centre Tidak Nyambung Dengan Inisiatif Pemuda
Disamping itu, pendaftaran PPS mulai dilakukan tanggal 2 Mei hingga 8 Mei mendatang. Persyaratan pencalonan perseorangan akan dilakukan pada tanggal 5 hingga 7 Mei mendatang.
Menurutnya, syarat pencalonan perseorangan yaitu 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Bandung. Selain itu harus tersebar di 16 kecamatan dan 50 persen plus 1.
“Tanggal 8 penyerahan dari dukungan tersebut dilampirksn form dukungan dan fotocopy e-KTP,” katanya.
Wenti menambahkan, terkait pencalonan dari partai masih dalam pembahasan. Sebab saat ini pihaknya sedang menyelesaikan terkait penetapan anggota DPRD Kota Bandung.
“Sekarang penetapan dulu anggota DPRD Kota Bandung,”pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)