Rabu 11 Desember 2024

Mahasiswa Desak KPK Segera Periksa Bahlil Lahadalia

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Desakan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia semakin menguat.

Seperti diketahui, Bahlil sebelumnya sudah dilaporkan ke KPK oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terkait dengan keputusan pencabutan izin tambang yang diduga koruptif, menguntungkan diri, kelompok dan orang lain, serta merugikan perekonomian negara.

Desakan bagi komisi anti rasuah untuk secepatnya memeriksa Bahlil Lahadalia diungkapkan kalangan mahasiswa. Yakni dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bumi Hijrah (Unibrah) Maluku Utara.

BACA JUGA:

KPK Didesak untuk Segera Panggil dan Periksa Bahlil Lahadalia

“Kami mendesak KPK untuk secepatnya menindaklanjuti laporan JATAM dengan memeriksa dugaan korupsi Menteri Bahlil berkaitan dengan pencabutan dan pemberian izin perusahaan tambang,” kata Presiden Mahasiswa Unibrah Amirudin A. Muhammad melalui rilis yang diterima, Jumat (29/3/2024).

Mengacu pada laporan JATAM, kata Amirudin, pencabutan ribuan izin tambang merupakan bagian dari upaya konsolidasi perusahaan tambang dan percepatan pengerukan komoditas tambang. Alih-alih didasari penyelamatan lingkungan, perlindungan hak warga dan evaluasi atas carut marut proses perizinan tambang, pencabutan izin ini jelas dalam rangka mempercepat pengerukan di tapak-tapak tambang termasuk di Maluku Utara.

“Ditambah ada jaminan proses perizinan yang lebih singkat dan mudah untuk perusahaan yang mau masuk ke konsesi yang sudah dicabut itu,” Amirudin menegaskan.

Amirudin mengatakan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi justru menyalahi prosedur substansi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). “Lantas Menteri Bahlil diberikan wewenang untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain,” Amirudin menambahkan.

Langkah Presiden Jokowi memberikan wewenang besar hingga Bahlil memiliki kuasa mencabut ribuan izin tambang itu, penuh dengan dugaan koruptif. Indikasi korupsi itu, lanjut dia, diperkuat dengan dugaan Menteri Bahlil yang mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan.

“Delik aduan berdasarkan laporan JATAM, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Menteri Bahlil itu antara lain delik gratifikasi, suap-menyuap, dan pemerasan. Tipologi delik suap dan pemerasan akan terjadi, jika terjadi transaksi atau deal antara kedua belah pihak,” dia menjelaskan.

BACA JUGA:

KPK Siap Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Bahlil Lahaladia

Sedangkan delik gratifikasi adalah pemberian yang tidak memiliki unsur janji, tetapi gratifikasi juga dapat disebut suap jika pihak yang bersangkutan memiliki hubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan hak yang bersangkutan. Ketiga delik ini, termasuk setelah mempelajari langkah dan kebijakan Menteri Bahlil kuat dugaan telah terpenuhi.

“Kami harap KPK bekerja dengan cepat pasca laporan JATAM pada Selasa (19/3/2024) lalu. Ini untuk menyambungkan fakta-fakta yang sudah terungkap ke publik sehingga kita dapat melihat gambar utuh dari puzzle-puzzle tersebut,” kata mahasiswa Ilmu Pemerintahan Unibrah Tidore, Maluku Utara ini..

(Ageng)

Berita Terbaru

spot_img