Kamis 12 Desember 2024

KPK Siap Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Bahlil Lahaladia

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) tentang dugaan korupsi yang dilakukan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terkait proses pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2021-2023. Lembaga antirasuah pun akan segera melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut.

Dilansir dari TEMPO.co, Juru bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi setiap laporan yang masuk sebagai bagian dari peran masyarakat. Temasuk laporan yang diajukan JATAM dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur pengaduan yang berlaku.

“Ada komunikasi dan koordinasi yang terus dilakukan untuk melengkapi data, yang awalnya sudah diserahkan. Sehingga kalau ada laporan ke KPK, harus disertai dengan data awal. Namun, hal ini tidak berarti KPK diam setelah menerima laporan tapi akan melakukan proses evaluasi terhadap data dan informasi yang ada,” kata Ali Fikri di gedung KPK, Selasa (19/3/2024).

Ali mengakui jika komunikasi dan koordinasi antara pihak JATAM dan KPK dalam laporan dugaan korupsi ini sangat penting dan akan terus dilakukan. Laporan yang masuk pun harus disertai dengan data awal yang memadai untuk memulai proses penyelidikan yang memerlukan waktu cukup lama.

“Setidaknya (proses penyelidikan), 30 hari kerja yang melibatkan komunikasi intensif antara KPK dan pihak terlapor,” Ali menambahkan.

Ketika bukti yang ada tidak mencukupi, lanjut Ali, pihak pelapor akan diberi tahu secara transparan oleh KPK. “Ini merupakan bagian dari proses yang jujur dan terbuka yang dijalankan oleh lembaga,” kata Ali Fikri.

BACA JUGA: Bahlil Lahadalia Resmi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi IUP

fokusjabar.id Bahlil Lahadalia KPK
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (FOTO: Istimewa/WEB)

Sementara pimpinan KPK disebut telah memerintahkan anak buahnya untuk segera melakukan tindak lanjut atas laporan JATAM. Yakni terkait proses pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2021-2023 yang diduga dilakukan Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia.

“Pimpinan sudah minta Dumas (Pengaduan Masyarakat) untuk melakukan telaahan atas informasi yang disampaikan masyarakat,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata seperti dikutip RMOL, Selasa (19/3/2024).

fokusjabar.id Bahlil Lahadalia KPK
Koordinator JATAM Melky Nahar (kiri) dan Kepala Divisi Hukum JATAM M. Jamil (kanan) melaporkan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia ke KPK, Selasa (19/3/2024). (FOTO: Istimewa/WEB)

Sebelumnya, Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar mengatakan, pihaknya secara resmi telah melaporkan Menteri Bahlil kepada KPK terkait dugaan korupsi proses pencabutan izin tambang. Pelaporan tersebut sangat penting agar KPK dapat membuka pola-pola yang digunakan pada pejabat negara, terutama Menteri Bahlil dalam kaitan dengan proses pencabutan izin tambang yang menuai polemik.

“Kalau kita cek, Presiden Jokowi kurang lebih mengeluarkan 3 regulasi yang kemudian memberikan kuasa yang besar kepada Menteri Bahlil. Kami menilai, proses pencabutan izin yang dilakukan oleh Menteri Bahlil kemarin itu cenderung tebang pilih dan penuh transaksional. Ini kemudian ujungnya bisa menguntungkan diri, menguntungkan kelompok atau badan usaha lain,” Melky menjelaskan.

Dalam laporan tersebut, JATAM menyerahkan beberapa alat bukti. Salah satu di antaranya adalah satu bundel terkait daftar sumbangan dana kampanye Pilpres 2019 dari dua perusahaan ke salah satu kandidat presiden.

“Fakta-fakta itu, irisan-irisan itu yang penting untuk dibuka, diperiksa lagi oleh KPK, jangan-jangan kewenangan yang begitu besar adalah balas jasa dan karena di Pemilu 2019,” kata Kepala Divisi Hukum JATAM, Muhammad Jamil.

(Ageng)

Berita Terbaru

spot_img