Kamis 12 Desember 2024

Ini Penjelasan KPU Kota Bandung Bagi Warga Yang Ingin Pindah Memilih Pada Pemilu 2024, Catat Waktu dan Syaratnya

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Komisi pemilihan umum (KPU) kota Bandung mengimbau masyarakat untuk segera mengurus tempat perpindahan pemungutan suara (TPS) pada pemilu 2024. Pasalnya, batas pengurusan pindah memilih paling lambat hingga 15 Januari 2024 mendatang.

Ketua KPU kota Bandung, Wenti Frihadianti mengatakan, ada 9 alasan untuk pindah memilih, seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap dan mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial, menjadi rehabilitas narkoba, bekerja di luar negeri, menjalani tugas belajar, dan pindah domisili.

BACA JUGA: Titik Banjir Berkurang, Ini Pesan Pj Wali Kota Bandung

“9 alasan tadi bisa menjadi alasan masyarakat untuk pindah memilih saat pemilu nanti. Hari terakhir mengurus pindah memilih itu pada 15 Januari 2024.

Dan kami membuka pelayanan pindah memilih di kantor KPU atau bisa melalui hotline kami,” kata Wenti saat dibubungi Selasa (9/1/2024).

Adapun persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin pindah memilih, Wenti menyebut beragam persyaratan tergantung alasannya, seperti misal penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial perlu adanya surat keterangan dari panti sosial yang sudah ditandatangani pimpinannya dan cap basah.

BACA JUGA: Pj Walikota Tasikmalaya Bersama Rombongan, Sidak Gudang Logistik Pemilu

Kemudian, bagi yang menjalani rehabilitasi narkoba, kata Wenti, perlu adanya surat dari keterangan pimpinan lapas atau rutan dan cap basah.

Bagi yang bekerja di luar domisili, perlu adanya surat tugas atau keterangan yang ditandatangani pimpinannya dan cap basah, serta fotokopi e-KTP atau KK.

“Kalau yang menjalani tugas belajar itu perlu adanya surat keterangan yang ditandatangani kampus dan cap basah. Tapi, kalau pindah domisili cukup fotokopi eKTP atau KK terbaru.

Sedangkan bagi yang menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi, itu perlu surat keterangan rawat inap dari rumah sakitnya dan surat pernyataan pendamping,”jelasnya.

Begitu halnya dengan ketika bertugas di tempat lain, Wenti menyebut mesti ada surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

Lalu, bagi masyarakat yang tertimpa bencana surat dari BNPB, kades atau lurah atau pemberitaan media massa, serta yang menjadi tahanan perlu ada surat pernyataan dari kepala lapas atau rutan.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img