Kamis 12 Desember 2024

Program Pemutihan Masih Berjalan, Ayo Bayar Pajak di Outlet Samsat Ciamis Terdekat

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Program pemutihan pajak kendaraan masih bergulir. Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW)/Samsat Kabupaten Ciamis terus mengingatkan warga untuk memanfaatkan momentum kemudahan tersebut untuk membayarkan pajak kendaraannya.

Selain Kantor P3DW/Samsat Induk di Ciamis, masyarakat dapt melakukan pembayaran pajak kendaraan di wilayah Ciamis utara ada outlet di Kecamatan Kawali, tepatnya di Jalan Raya Kawali no 213. Kemudian untuk outlet samsat di Ciamis selatan ada di Kecamatan Banjarsari tepanya di area Pertashop Jalan raya Barat Banjarsari.

Kemudian ada pelayanan Samades di Desa Rancah Kecamatan Rancah Kabupaten Ciamis. Lebih lanjut untuk informasi pelayanan dapat langsung mengakses meda sosial Instagram Samsat_Ciamis.

Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Ada Program Pemutihan Pajak di Outlet Samsat Terdekat

Hanya Dua Bulan Program Pemutihan Pajak, Yuk Bayar Pajak Kendaraan ke Samsat Ciamis
Hanya Dua Bulan Program Pemutihan Pajak, Yuk Bayar Pajak Kendaraan ke Samsat Ciamis

Kebijakan program pemutihan ini berlangsung mulai 16 Oktober – 16 Desember 2023.

Dalam pelaksanaan program ini, ada dua kemudahan dalam membayar pajak. Yakni diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).

Kemudian keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.

Program tersebut hanya berlaku terhadap kendaraan yang memenuhi ketentuan dan syarat. Tentunya sesuai juga dengan aturan Bapenda Jabar pada periode berjalan saat ini.

Kemudian program diskon pajak ini terbagi menjadi beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku.

Pertama: pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar 2%.

Kedua: pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, sebesar 4%.

Kemudian pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari. Sampai dengan 90 hari, sebesar 6%.

Kemudian untuk persyarat berikutnya. Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar 8% dan/atau Terakhir, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10%.

Sedangkan diskon BBNKB ke-1 (BBNKB I), pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%. Demikian program Bapenda Jabar mengenai diskon dan pemutihan pajak.

(Irfansyahriza)

Berita Terbaru

spot_img