BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah kota (Pemkot) Bandung meminta buruh untuk menghormati putusan pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait umpah minimum kota (UMK) Kota Bandung untuk 2024.
Seperti diketahui, Pemprov Jabar telah menetapkan UMK Kota Bandung 2024 sebesar Rp. 4.209.309. Hal itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Jabar Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota.
BACA JUGA: Kasus Kesehatan Mental Pada Usia Remaja di Kota Bandung Terus Mengalami Peningkatan
“Itu sudah ranah provinsi. Jadi bagaimana pun juga harus kita hormati dan hargai. Dan saya yakin, pak Gubernur sudah mempertimbangkan berbagai aspek yang tentunya landasan utama mengacu kepada regulasi yang ada di PP 51,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Jumat (1/12/2023).
Ema mengungkapkan, semua pihak harus menghormati apa yang telah diputuskan pemprov Jabar. Pasalnya, setiap kebijakan yang di keluarkan pemerintah tidak hanya mengakomodir kelempok tertentu.
“Ada pembahasan tiga pilar, baik itu unsur pengusaha, pemerintah, dan buruh itu sendiri. Kalau sekarang ini sudah dilakukan pembahasan dan diambil kebijakan, semua harus menghormati. Kalau saya berpendapat seperti itu.
BACA JUGA: UMK Jawa Barat Tahun 2024 Ditetapkan, Kota Banjar Paling Rendah
Kan tidak bisa kebijakan itu selalu dalam under pressure, kemudian harus mengakomodir kepentingan sekelompok orang, kan tidak boleh. Kebijakan itu harus tentunya win-win solution. Dan saya percaya apa yang dilakukan pak Gubernur itu, sudah diperhatikan berbagai hal,”ungkapnya.
Perlu diketahui, SK Gubernur Jawa Barat telah ditetapkan pada Kamis 30 November 2023. Tentang UMK Kota Bandung 2024 sebesar Rp. 4.209.309 mengalami kenaikan sebesar Rp. 160.846,31 atau 3,97 persen.
(Yusuf Mugni/AnthikaAsmara)