BANDUNG,FOKUSJabar.id: Para pengusaha di Jawa Barat yang berada dibawah naungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar siap patuh dan taat pada aturan yang berlaku dalam penetapan upah minimun tahun 2024 baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penetapan PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dilakukan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Jumat (10/11/2023). Apindo Jabar pun menyambut baik terbitnya PP No 51 Tahun 2023 yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha sekaligus menjadi panduan dalam menetapkan upah.
“Adanya kepastian hukum ini diharapkan pula berdampak baik pada dunia usaha dengan menumbuhkan keyakinan para investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Pasundan,” kata Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Ning Wahyu menuturkan, formulasi upah minimum, baik UMP maupun UMK, yang tercantum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 mencakup tiga variabel. Yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
“Indeks Tertentu inilah yang akan ditentukan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, kondisi upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah tersebut,” Ning Wahyu menambahkan.
Dengan terbitnya peraturan tersebut, kata Ning Wahyu, pihaknya berharap penentuan upah pada tahun 2024 dapat berjalan dengan lebih lancar dan kolaborasi antar stakeholder dapat berjalan dengan lebih maksimal. Dengan demikian tidak perlu lagi ada penurunan produktivitas dari hilangnya jam kerja sebagai akibat dari mogok kerja maupun demo seperti waktu-waktu sebelumnya.
“Kami tentu amat berharap supaya kondusivitas dunia usaha dan iklim investasi di Jawa Barat dapat terjaga dengan baik sehingga mampu menarik investor-investor baru. Jabar sangat butuh investor baru untuk terus masuk dan investor yang lama tetap bertahan dikarenakan Jabar sangat butuh lapangan kerja dengan terus
bertambahnya angkatan kerja dari waktu ke waktu,” kata Ning Wahyu.
“Apalagi dengan tipe investasi yang masuk saat ini yang cenderung padat modal, maka mempertahankan investasi yang sudah ada serta memperbanyak investasi masuk ke Jabar menjadi satu keharusan. Terakhir, saya mengucapkan selamat bekerja untuk seluruh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat serta seluruh Kabupaten/Kota untuk menentukan besaran upah di tahun 2024,” Ning Wahyu menegaskan.
(Ageng)