JAKARTA,FOKUSJabar.id: Sanksi tegas menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Kepala Daerah yang kedapatan memihak kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Presiden-Wakil Presiden pada Pilpres 2024 mendatang.
Keterangan itu disampaikan secara langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di depan ratusan pejabat Kepala Daerah di Istana Kepresidenan, Senin (30/10/2023).
BACA JUGA:
Polri Ringkus 18 Teroris JI dan JAD dari 6 Daerah
Presiden menegaskan, akan menggunakan hak preroogatifnya untuk melakukan pencopotan jabatan bagi ASN dan Pj Kepala Daerah yang tidak netral.
“Tidak boleh memihak, harus netral. Ini dipantau. Bapak-ibu harus hati-hati kalau kedapatan memihak atau tidak netral. Ada evaluasi tiap tiga bulan dari Mendagri. Tapi evaluasi saya setiap hari. Kalau tidak netral saya ganti,” tegas Jokowi.
Melansir dari situs resmi tentang UU RI, dijelaskan bahwa ketegasan presiden mengenai ASN harus netral sudah diatur dalam UU No5 tahun 2014.
Pasal 2 menjelaskan, setiap ASN harus patuh pada netralitas. Selain itu, pada UU No7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait netralitas ASN.
Lalu UU No10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dijelaskan, ASN harus netral. Hal itu tertuang dalam Pasal 70 dan 71.
BACA JUGA:
BLT El Nino Rp200 Ribu per Bulan Bakal Disalurkan pada November 2023
Pasal 70 saat kampanye Paslon dilarang melibatkan ASN, Polri dan TNI.
Pasal 71 para pejabat negara, ASN, Kepala Desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu Paslon.
(Fauza/Bambang Fouristian)