JAKARTA,FOKUSJabar.id: Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka telah mengajukan cuti sebagai Wali Kota Solo selama satu hari, pada Rabu (25/10/2023).
Gibran akan mendaftar bersama bakal presiden KIM, Prabowo Subianto ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Wali Kota Solo juga sudah mengajukan cuti masing-masing ke instansinya untuk mendapatkan izin agar besok bisa melaksanakan prosesi pendaftaran sebagai calon presiden dan wakil presiden di KPU,” kata Sekretaris Jendral (Sekjen) Gerindra, Ahmad Muzani saat jumpa pers bersama para sekjen KIM di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
Sementara itu, Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto sudah mengajukan surat permohonan cuti untuk mendaftar sebagai calon presiden (capres) 2024 kepada Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: KIM Layangkan Surat ke KPU, Prabowo-Gibran Daftar Besok Pagi
Surat permohonan cuti itu disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka telah mengajukan cuti sebagai Wali Kota Solo selama satu hari, pada Rabu (25/10/2023).
Gibran akan mendaftar bersama bakal presiden KIM, Prabowo Subianto, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, meski mengajukan surat cuti, Prabowo tak menyebutkan tanggal pastinya.
“Surat permohonan izin cuti untuk pendaftaran capres, tapi waktunya akan disusulkan,” ujar Ari kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Diketahui, cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dikeluarkan oleh BKN tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
(Agung)