JAKARTA,FOKUSJabar.id: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, membuat stiker WhatsApp (WA) menggunakan wajah orang lain bisa dijerat pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu bisa terjadi bila stiker WhatsApp (WA) yang dibuat untuk keburukan.
“Bisa ke UU ITE kalau dipakai untuk hal-hal buruk,” kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).
Sebelumnya, dilansir platform TikTok, pemilik akun dengan nama @banghafidd mengungkapkan soal potensi pengguna WhatsApp dijerat UU ITE jika menggunakan foto orang lain sebagai stiker. Dia menjelaskan, pelaku bisa dipidana dengan dasar hukum Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
“Ini ada hukumnya yakni Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang berisi ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmigrasi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, apabila melanggar terkena sanksi pidana’,” kata Hafid, dalam videonya yang diunggah melalui Tiktok, Selasa 12 September 2023.
BACA JUGA: Kongres PWI, Jokowi: Pemberitaan yang Baik Bukan Asal Viral
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, penggunaan wajah seseorang sebagai stiker merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan data karena wajah merupakan bagian dari identitas diri.
Fickar menyetujui apa yang disampaikan @banghafidd dalam video yang diunggahnya tersebut. Pelaku yang membuat stiker dengan wajah seseorang tanpa izin akan dijerat Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 yang berbunyi:
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1 akan dipidana dengan pidana penjara 8 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” ujar Fickar saat dihubungi IDN Times, Jumat (22/9/2023).
Menurutnya, dalam konteks penyalahgunaan wajah orang lain untuk stiker WhatsApp atau media sosial lainnya dianggap sebagai tindakan mengakses data elektronik orang lain tanpa izin. Terlebih apabila gambar atau wajah seseorang digunakan tanpa adanya persetujuan.
Fickar menambahkan, setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang. Pihak yang merasa dirugikan ketika wajahnya dibuat sebagai stiker WhatsApp dapat melayangkan gugatan delik aduan.
Fickar juga mengatakan, membuat stiker WhatsApp dengan wajah orang lain tanpa persetujuan jelas melanggar privasi dan hak individu, terlebih apabila disebarluaskan.
Menurutnya, penggunaan wajah sebagai stiker WhatsApp tanpa izin bisa juga diklasifikasikan sebagai tindakan tidak menyenangkan dan melanggar Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 21 ayat 4b.
Bunyi pasal 335 KUHP: “(1) Barang siapa melawan hukum dengan melakukan perbuatan maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain, terancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Fickar menegaskan, walaupun penggunaan wajah orang lain untuk stiker WhatsApp tidak dilandasi keinginan mencari keuntungan pribadi atau bersifat komersil, namun hal tersebut tetaplah melanggar hukum dan terancam pidana.
“Ya kalau tidak mau repot bikin dari wajah sendiri saja,” katanya.
(Agung)