BANDUNG,FOKUSJabar.id: Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan kembali dibuka, Jumat (1/9/2023) besok.
Namun, pembukaan TPA Sarimukti belum dalam kondisi normal. Hanya memanfaatkan zona yang tidak terdampak kebakaran.
BACA JUGA: Kisah Igun 5 Tahun Siapkan Menu Bagi Ridwan Kamil
Dengan demikian, pengangkutan sampah yang dapat dilakukan ke TPA Sarimukti harus dilakukan pembatasan dan pengaturan.
Sampah yang diprioritaskan diangkut yaitu yang berada di jalan protokol. Selanjutnya, secara bertahap akan dilakukan pengangkutan sampah yang sudah ada di TPS.
Sedangkan untuk sampah yang sudah ada di gerobak sampah, motor sampah atau wadah lainnya belum akan diangkut terlebih dahulu.
Pengangkutan sampah dari gerobak, motor sampah dan wadah lainnya akan dilakukan pengaturan jadwal pembuangan ke TPS.
BACA JUGA: Skripsi Dihapus, Ini Kata Plh Wali Kota Bandung
Setelah sampah dari gerobak, motor sampah dan wadah lainnya dibuang ke TPS dan kembali dalam keadaan kosong. Maka pembuangan sampah kembali ke TPS sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Hal ini harus sudah menerapkan proses pemisahan sampah, yaitu hanya sampah residu yang boleh dibuang.
Perlu diketahui, seluruh TPS akan dijaga agar pengangkutan sampah dari sumber ke TPS dan dari TPS ke TPA, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan hanya jenis sampah residu yang diterima.
Khusus untuk sampah dari kegiatan usaha/komersial/perkantoran atau kawasan berpengelola lainnya, dilakukan pengangkutan sampah ke TPA sesuai jadwal yang telah ditentukan dan untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan sampah secara mandiri.
Agar lebih terkondisikan, setiap camat dan lurah melakukan patroli agar tidak ada yang membuang sampah ke pinggir jalan atau lokasi lainnya yang bukan merupakan TPS.
Sesuai dengan surat kesepakatan yang telah di tandatangani oleh Pemerintah Kota Bandung dan Kabuapten/Kota se-Bandung Raya maka akan diterapkan aturan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, yaitu :
- Sampah yang dapat diangkut hanya sampah residu.
- Sampah organik dilarang dibuang ke TPA.
- Dilakukan pembatasan ritasi pengangkutan sampah ke TPA.
Setiap rumah, kantor, kegiatan usaha dan lainnya yang menjadi sumber timbulan sampah wajib melakukan kegiatan pengelolaan sampah melalui Kang Pisman (Kurangi – Pisahkan – Manfaatkan Sampah) yaitu :
- Sampah organik yang terpisah diolah lebih lanjut melalui pengomposan, magotisasi, biodigester, Lodong Sesa Dapur (Loseda), keranjang takakura atau bentuk pengolahan lainnya.
- Sampah anorganik yang terpisah dapat langsung dijual ke bank sampah, pengepul atau sedekah sampah.
- Sampah residu diangkut oleh petugas pengumpul ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Setiap Camat, Lurah, Ketua RW dan Ketua RT melakukan monitoring dan pengawasan kepada setiap Rumah tangga agar kegiatan pemisahan sampah organik, anorganik dan residu dilakukan secara optimal.
- Setiap kelurahan menyiapkan tempat untuk pengolahan sampah organik yang sudah terpisah.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)