BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pedagang Pasar Baru yang tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Pasar Baru Trade Centre (P3BTC) mendatangi Balai Kota Bandung, Senin (31/7/2023) sore kamarin.
Aksi itu dilakukan sebagai tindak lanjut aksi unjuk rasa yang dilakukan para pedagang di kawasan Pasar Baru.
Ketua P3BTC, H. Wawan Ridwan menyebut ada beberapa aspirasi yang disampaikan kepada Plh. Wali Kota Bandung, Ema Sumarna.
Salah satunya, meminta Perumda Pasar Juara membatalkan perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan Pasar Baru dengan pihak ketiga (PT Dam Sawarga Maniloka Jaya).
BACA JUGA:
Bahrowi Santri Ponpes Suryalaya Sukses Jadi Pengusaha
“PT DSMJ itu tak bergerak dan melaksanakan kewajiban sosialisasi dan promosi. <akanya sampai sekarang bukan peningkatan tetapi terus menurun. Kalau menurunnya pengunjung otomatis pedagang rugi. Maka pedagang merasa dirugikan oleh PT DSMJ,” kata Wawan Ridwan, Selasa (1/8/2023).
Untuk diketahui, sebelumnya Pasar Baru Bandung dikelola langsung oleh Perumda Pasar Juara dan dilakukan proses lelang untuk dikelola oleh pihak ketiga.
Proses lelang itu memunculkan satu pemenang yang terdiri dari konsorsium 4 perusahaan yang menggunakan nama PT DAM Sawarga Maniloka Jaya.
Perusahaan milik Iwan Bule dan TB Hasanuddin masuk dalam konsorsium tersebut.
Perjanjian tersebut ditandatangani pada Desember 2021 dan sejak saat itu seluruh kegiatan operasional dan promosi menjadi tanggung jawab penuh PT DSMJ.
“Karena pengelolaan yang tidak baik, kami meminta kepada Plh Wali Kota Bandung untuk meninjau kembali dan membatalkan PKS dengan PT DSMJ. Pasalnya, dengan tekanan service charge sangat keras bila mana tak dibayar maka penerangan dimatikan ditambah gak bisa jual,” jelasnya.
Setelah melakukan pertemuan dengan Ema Sumarna, Wawan menilai aspirasi yang disampaikan oleh pedagang diterima dengan baik. Menurutnya, Pemkot Bandung akan melakukan evaluasi termasuk meninjau tuntutan pedagang yang meminta pembebasan service charge selama masa pandemi Covid-19.
“Selanjutnya, akan ada evaluasi dan Plh akan sosialisasikan hasil evaluasi permintaan dari pedagang tanggal 10 Agustus 2023 nanti. Mudahan pertemuan ini bisa perjuangkan para pedagang pasar baru. Salahsatu ikon Kota Bandung yang dikenali dan sekarang ini jangan tertinggal, jangan sampai kaya di Tanah Abang ditinggalkan pengunjung dan bankrut. Jika tak ambil langkah maka akan kejadian seperti di Tanah Abang akan terjadi di Pasar Baru,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dukung Stasiun KA Rajapolah Diaktifkan
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Juara, Ricky Ferlino mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait tuntutan yang disampaikan oleh pedagang. Pasalnya, tuntutan pemutusan PKS yang diminta oleh pedagang harus mendapatkan kajian lebih lanjut.
“Kita akan melakukan suatu kajian yang tidak merugikan kedua belah pihak baik itu pedagang, baik itu Perumda dan sama pengelola yang secara lelang diputuskan sebagai pemenang yaitu BUP PT DSMJ. Ini harus diputuskan bersama baik itu perumda atau pun pengelola sesuai dengan adanya kontrak yang sudah ditandatangani per-6 Desember 2021,” kata Ferlino.
“Saya belum bisa pastikan berapa lama, yang jelas secepatnya kita akan menghubungi pihak pihak berkompeten dan independen dalam hal ini. Misalnya kita bekerjasama dengan JPN kota Bandung, JPN kejari sehingga secara komprehensip dapat melihat mitigasi resiko terkait permasalahan hukum dan juga bisnisnya,”katanya.
Disinggung terkait permintaan pedagang mengenai hak guna dagang, pihaknya menyebut, secara kontrak pihaknya menunggu adanya surat dari PT DAM, sehingga Perumda Pasar akan menindaklanjuti dan membuat suatu kajian sehingga hal ini diinisiasi memang dibutukan daripada mitra.
“Mitra akan melakukan inisiasi dan menyampaikan ke kami karena Perumda tak dapat melakukan suatu kajian tanpa adanya usulan. Atas usulan itu kami tindaklanjuti dengan baik sehingga keluarlah keputusan atau dasar untuk melakukan suatu kajian,”ujarnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)