CIAMIS,FOKUSJabar.id: DPC GMNI Ciamis Jawa Barat (Jabar) konsisten mendukung pemerintah dalam melaksanakan Pasal 21 Ayat (5) UU No35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
UU tersebut mendorong Pemda untuk membangun Kabupaten/Kota layak anak dalam rangka mewujudkan kebijakan perlindungan anak.
BACA JUGA:
Bocah di Kota Banjar Hilang Misterius
Ketua GMNI Ciamis, Bayu Hidayatullah mengatakan, pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagai tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa.
Menurutnya, hal itu berdasarkan amanat pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya, Negara, Pemerintah, Pemda, masyarakat, keluarga dan orangtua memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi anak,” kata dia kepada FOKUSJabar, Senin (24/7/2023).
Bayu menilai, perlindungan yang dilakukan selama ini belum sepenuhnya mendapatkan perlakuan dan kesempatan sesuai dengan kebutuhannya dalam berbagai aspek kehidupan.
“Upaya perlindungan terhadap hak Anak harus berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia. Yaitu penghormatan, pemenuhan dan perlindungan atas hak anak,” ucapnya.
Untuk memperkuat perlindungan anak, UU No35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menekankan pentingnya memberlakukan sanksi pidana dan denda yang lebih berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
BACA JUGA:
Selada Hidroponik Angkat Taraf Ekonomi Desa Tanjungpura Kabupaten Tasikmalaya
“Langkah itu diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong pemulihan fisik, psikis dan sosial bagi anak korban dan/atau pelaku kejahatan. Tujuannya adalah untuk mencegah agar anak korban atau pelaku kejahatan tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan,” jelasnya.
Selain itu, untuk meningkatkan pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Ciamis, Kartu Identitas Anak (KIA) dianggap sebagai solusi yang potensial.
KIA harus memiliki nilai dan fungsi yang proporsional dalam praktiknya, sehingga dapat menjamin hak-hak dan perlindungan yang seharusnya mereka dapatkan.
“Apabila KIA ini memiliki nilai dan fungsi yang proporsional, diharapkan akan mempermudah akses anak-anak terhadap hak-hak dan perlindungan yang seharusnya menjadi hak mereka,” kata Bayu.
Dia berharap, semua elemen masyarakat dapat berkomitmen untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak anak secara optimal.
Dengan demikian, generasi muda sebagai penerus cita-cita bangsa akan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, sehingga dapat menjadi generasi yang berdaya saing dan berkontribusi positif bagi kemajuan negara.
(Fauza/Bambang Fouristian)