JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pengamat sepak bola, Akmal Marhali, melaporkan Persikabo 1973, PSSI, dan PT Liga Indonesia (LIB) terkait kasus iklan serta sponsor rumah judi di Liga 1 2023-2024 ke Bareskrim Polri, Rabu (12/7/2023).
Akmal menjelaskan, iklan rumah tersebut tampak pada tiga pertandingan pekan kedua Liga 1 musim ini.
Ketiga pertandingan itu, yakni Persita Tangerang vs PSIS Semarang di Indomilk Arena, Madura United vs Persik Kediri di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, dan Persikabo 1973 vs Persija Jakarta di Stadion Pakansari.
Dalam tiga pertandingan itu, terpampang iklan rumah judi SBOTOP di layar kaca. Bukti-bukti berupa tangkapan layar rumah judi itu pun telah diserahkan ke Bareskrim.
“Ini sangat meresahkan masyarakat karena sampai sekarang rumah judi itu dan segala turunannya itu kan dilarang di Indonesia. Negara ini tidak pernah melegalkan rumah judi untuk beroperasi di negara kita,” ujar Akmal usai menyerahkan laporan.
Sementara, terkait sponsor iklan rumah judi, Akmal menyoroti Persikabo yang menempelkan logo sponsor rumah judi SBOTOP di jersey-nya bahkan sejak musim sebelumya.
Musim lalu, Persikabo bersama Arema FC dan PSIS telah dilaporkan terkait sponsor rumah judi. Namun, Persikabo dapat lolos karena menambahkan “net” di bawah logo sponsor dan mengeklaimnya sebagai portal berita.
Sponsor tersebut kemudian tetap menempel di jersey Persikabo musim ini. Padahal, kata Akmal, SBOTOP jelas-jelas merupakan rumah judi.
BACA JUGA: KPU Perpanjang Masa Perbaikan Berkas Bacaleg hingga 16 Juli
“Nah setelah kita laporkan kemudian dua klub melepas sponsor rumah judinya, yakni Arema dan PSIS. Tetapi, Persikabo tetap menggunakan SBOTOP dengan menambahkan di bawahnya net, dengan alibi bahwa ini portal berita. Tetapi kalau kemudian kita buka situs rumah ini jelas logo gambar tulisan semuanya itu situs rumah judi,” ucap Akmal, melansir Beritsatu.
Lebih lanjut, Akmal mengatakan kehadiran SBOTOP sebagai rumah judi diperkuat dengan adanya sejumlah pertandingan Liga 1 yang masuk bursa judi dalam situs tersebut.
Akmal melaporkan ke polisi karena khawatir akan ada pembiaran sponsor rumah judi. Namun, laporan tersebut tidak diterima lantaran Bareskrim menilai kasus serupa telah ditangani Satgas Antimafia Bola
“Permasalahannya hari ini adalah laporan saya tidak diterima, dengan alasan katanya kasus ini sudah ditangani oleh satgas mafia bola. Saya bilang saya warga masyarakat berhak untuk melaporkan. Masalah kemudian sedang ditangani Satgas Antimafia Bola pelaporannya kemarin yang dipegang oleh Rio Johan Utama 22 Agustus 2022 itu urusan lain. Saya melaporkan atas nama Akmal saat ini,” ucap Akmal.
Menurut Koordinator Save Our Soccer itu, laporan sebelumnya dan saat ini berbeda. Hal ini karena ketua umum PSSI dan direktur utama PT LIB yang menjabat saat ini berbeda. Dia menjelaskan bahwa kedua organisasi itu harus bertanggung jawab terkait rumah judi tersebut.
“Kenapa saya katakan PSSI? Karena PSSI adalah payung hukum sepak bola Indonesia. Organisasi yang menaungi sepak bola Indonesia. Yang kedua PT Liga Indonesia baru. Karena pada 25 Februari 2020, PT Liga Indonesia Baru mengeluarkan surat edaran kepada semua klub baik itu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, dengan nomor 103, yang menyatakan bahwa partisipan Liga Indonesia dilarang untuk melakukan kerja sama komersial kepada tiga produk, yaitu rokok, minuman keras, dan rumah judi. Karena ini dilarang oleh undang-undang,” jelas Akmal.
(Agung)