Senin 9 Desember 2024

Sempet Ricuh, Eksekusi Bangunan di Jalan Golf Barat Raya Arcamanik Cacat Prosedur

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi bangunan yang berada di Jalan Golf Barat Raya nomor 41, Arcamanik, Kota Bandung Jabar Kamis (6/7/2023).

Sempat terjadi kericuhan saat eksekusi. Bahkan, sempat dikerahkan mobil derek untuk memindahkan sebuah mobil yang memang disimpan di depan gerbang bangunan yang akan dieksekusi.

Juru sita dari Pengadilan Negeri Bandung, Aep Yaman mengatakan, eksekusi hari ini, yaitu islah lelang yang mana terhadap pemohon eksekusi yang bernama Erna membeli tanah dan bangunan di Jalan Golf Barat Raya nomor 41 melalui kantor lelang dan telah menyelesaikan segala kewajibannya, sehingga Erna ini ingin memiliki barang yang telah dibelinya.

BACA JUGA: Tembus Rp 2 Triliun, Plh Wali Kota Bandung Optimis PAD 2023 Bakal Terus Bertambah

“Tapi, di dalam objek itu ada Hamid sebagai pihak lain yang menghuni itu yang tadinya dia memiliki lahan tersebut dijual ke Arjan dan dipakai pinjam ke bank. Namun, karena tak bisa membayar dan negara pun melelang aset itu yang dibeli oleh Erna,”kata Aep Yaman.

Aep Yaman menyebut, sebelumnya pelaksanaan eksekusi sempat dilakukan, namun tertunda dengan alasan orang yang ada di dalam rumah tersebut meminta waktu seminggu.

“Pengadilan pun memberikan waktu seminggu untuk yang di dalam keluar secara baik-baik tapi ternyata lewat dari seminggu tak keluar baik-baik dan justru mengajukan gugatan perlawanan,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon, Haldi Pinandita menyayangkan eksekusi ini terjadi, pasalnya ada beberapa hal yang dianggap cacat prosedur. Pihaknya mengaku sudah melakukan upaya bahwa keputusan eksekusi itu merupakan keputusan ketua pengadilan.

“Kami ajukan dua surat ke ketua pengadilan yang intinya meminta ada penundaan. Pertama, menjelaskan bahwa ada proses hukum yang masih berjalan, sehingga proses eksekusi ini tak bisa dilaksanakan karena masih ada upaya hukum yang lain. Kedua, kami juga membuat penjelasan bahwa yang tinggal di sini adalah pemilik sah, tapi karena ada kasus yang berjalan, yakni kasus meminjam (jual beli), artinya jual beli ini seolah terjadi namun sebetulnya uangnya tak diterima pemilik rumah. jadi kami  melaporkan Ari (termohon) ke polrestabes soal kasus penipuan dan penggelapan,” katanya.

Haldi pun menegaskan, proses perbuatan melawan hukum dimasukkan dalam gugatan ke PN Bandung yang sekarang kasusnya sudah ada di MA.

BACA JUGA: Polisi Tasikmalaya Buru Geng Motor Yang Lukai Korban

“Kami simpulkan bahwa eksekusi ini belumlah sempurna. Jadi, kami meminta ke ketua pengadilan selaku pembuat keputusan karena ada penetapan dengan meminta satu sisi proses hukum dan satu sisi lainnya secara moral melihat ada orangtua yang sakit untuk ada komunikasi, karena pihak pemohon sebetulnya tak hadir saat mengajukan perlawanan eksekusi ini,” ucapnya.

Adapun langkah selanjutnya yang bakal dilakukan termohon ialah meminta tanggungjawab ketua pengadilan yang bersikeras bahwa eksekusi ini harus tetap dilaksanakan.

“Ini sebenarnya menurut kami tidak terlalu jauh,”ucapnya.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img