Rabu 22 Januari 2025

Indonesia Setop Bebas Visa untuk 159 Negara, Kenapa?

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Indonesia saat ini menghentikan kebijakan bebas visa untuk 159 negara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sedang ada evaluasi.

“Pasti ada evaluasi, dulu kita buka total. Evaluasinya memberikan manfaat kepada negara ndak? Kalau ndak, mesti, ‘oh ini ndak (tidak bermanfaat), negara ini perlu dibuka atau tutup’, pasti dievaluasi. Semua negara seperti itu. Ada evaluasi dan manfaatnya,” ujar Jokowi di Bogor, Rabu (21/6/2023).

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, menghentikan untuk sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.

Ke-159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

BACA JUGA: NasDem Umbar Foto Surya Paloh dan Jokowi di HUT ke-62

Dengan begitu, kini, pemberian fasilitas BVK hanya untuk 10 negara anggota ASEAN saja dan Visa on Arrival (VoA) untuk 92 negara.

Sejak pandemik melanda Indonesia, aturan BVK pada 169 tidak berlaku yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Sebagai gantinya, kebijakan bebas visa kunjungan, mulai tahun 2021 orang asing bisa masuk ke Indonesia dengan VoA. Kami terus menambahkan negara-negara subyek VoA secara bertahap. Pada tahun 2023 ini kami menambahkan 6 negara,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dilansir Sabtu (17/6/2023).

Sebanyak 92 negara yang menjadi subyek VoA diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023.

Dalam Pasal 43 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa pemberian bebas visa bagi negara tertentu harus mempertimbangkan asas resiprokal atau timbal balik.

Selanjutnya, dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 menyebutkan, pemberian bebas visa kunjungan dapat dihentikan sementara atas pertimbangan
keamanan negara atau kesehatan masyarakat.

“Jika pun nantinya bebas visa diberlakukan kembali, maka aturan bebas visa kunjungan harus memenuhi tiga kriteria, yakni aspek resiprokal, memberikan manfaat kepada Indonesia dan memperhatikan aspek keamanan,” katanya, melansir IDN.

Pemberian BVK juga berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit. Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut ditegaskan ulang.

Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 pada tanggal 7 Juni 2023.

“Kepmen ini menjadi semacam penghubung dari aturan lama ke aturan baru mengenai visa yang akan terbit,” kata Silmy.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img